SERANG – Penipuan dengan modus meminjam kendaraan menimpa Rini Haryani (20), penghuni rumah kontrakan di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pelaku, Aris Fiki (25), berpura-pura hendak mengantar temannya dan meminjam motor Honda Beat A 6532 CG milik Rini. Setelah menjadi buronan, tersangka residivis ini akhirnya diringkus petugas Reskrim Polsek Cikande saat nongkrong di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2015).
Kapolsek Cikande Kompol Tedy Arief Soelistiyo mengungkapkan, Aris merupakan residivis yang sudah tiga kali menghuni Rutan Serang dengan kasus pencurian dan penggelapan. “Kasusnya hampir sama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2015).
Menurut Kapolsek, kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi Minggu (3/5/2015) lalu. Dikatakan Kapolsek, antara korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal. “Karena sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika tersangka pinjam motor dengan alasan akan mengantarkan temannya bernama Pi’in. Tapi belakangan terungkap tersangka ternyata bohong,” terangnya.
Karena motor tak kunjung dikembalikan, korban yang merupakan buruh pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang ini, akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Cikande. Berbekal dari laporan itu, tim reskrim langsung bergerak mengejar tersangka. Residivis yang pernah dipenjara di Rutan Serang tahun 2007, 2012 dan 2014 berhasil ditangkap.
Kepada petugas, Aris mengaku berbohong kepada korban dengan harapan dapat menguasi motornya. Rencananya, motor milik korban akan dijual namun tersangka mengaku kesulitan untuk mencari pembeli, sampai akhirnya ditangkap aparat kepolisian. “Saya menyesal dan malu kepada Rini yang sudah meminjamkan motornya,” ujar Aris. (Wahyudin)