LEBAK – Niat menjual handphone hasil curiannya, Adam Maulana, Doni Kusuma dan Jamal dikeroyok massa hingga bonyok di tempat pemakaman umum tepatnya di Kampung Muhara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (23/11) kemarin sekitar jam 15.00 WIB.
Setelah babak belur, ketiganya diserahkan ke Polsek Rangkasbitung.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Adam dan Doni adalah warga setempat, sedangkan Jamal adalah warga Rumbut, Kecamatan Cibadak. Ketiga tersangka tersebut berhasil dibekuk setelah berhasil mencuri di rumah milik Dafa warga setempat pada Kamis (23/11) dini hari.
Mereka berhasil membawa kabur lima buah handphone, yakni iPhone dan Samsung serta buku tabungan yang isinya sebesar Rp. 1 juta.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Tomi Hadi Sumpena mengatakan, pada Kamis sore, korban mencoba menghubungi kontak handphone yang berhasil dicuri tersangka dan ternyata diangkat oleh Adam Maulana. Dari komunikasi itu, Dafa mengatakan bahwa dirinya sedang membutuhkan handphone dan ingin membelinya.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka pun setuju akan menjual handphone ke Dafa, tanpa curiga Adam menemui teman utusan dari Dafa di pemakaman umum tersebut. Tiba di lokasi, ketika mereka bertransaksi masaa langsung mengeroyok Adam hingga bonyok. Yang kemudian massa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Menerima laporan tersebut kepolisian langsung bergegas menuju lokasi kejadian untuk mengamankan para tersangka. Mereka dibawa ke Polsek Rangkasbitung dengan barang bukti lima buah handphone,” tegas Kapolsek Rangkasbitung AKP Tomi Hadi Sumpena, Jum’at (24/11).
Kata Tomi, tersangka masuk ke rumah korban sekitar jam 04.00 WIB dengan membongkar pintu belakang. Yang masuk kedalam hanya Adam dan Jamal, sedangkan Doni menunggu diluar untuk melihat kondisi.
“Mereka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal selama lima tahun,” katanya.(Omat/twokhe@gmail.com).