radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nikah Siri Ditulis di Kartu Keluarga, Ini Komentar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Aas Arbi by Aas Arbi
11-10-2021 09:13:19
in Hukum
0
Nikah Siri Ditulis di Kartu Keluarga, Ini Komentar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

A Tholabi Kharlie

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polemik tentang pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ini dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta A Tholabi Kharlie mengatakan, secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9 Tahun 2016. 

“Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya,” ujar Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10).

Baca Juga :

Kejari Serang Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Rp5,3 M, Selesai Bulan Depan

Proyek Sentra IKM, Negara Rugi Rp567 Juta

Senin, 8 Agustus 2022 10:56
Tabrak Truk Ayam, Pemotor Tewas

Tabrak Truk Ayam, Pemotor Tewas

Senin, 8 Agustus 2022 08:21

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan “nikah belum tercatat” atau “kawin belum tercatat” di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana. “Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar,” ingat Tholabi.

Tholabi menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbusuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. “Di poin ini, penulisan “kawin belum tercatat” dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif,” cetus Tholabi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakartanikah siriUIN JakartaUU Perkawinan

Related Posts

Kejari Serang Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Rp5,3 M, Selesai Bulan Depan
Hukum

Proyek Sentra IKM, Negara Rugi Rp567 Juta

Senin, 8 Agustus 2022 10:56
Tabrak Truk Ayam, Pemotor Tewas
Hukum

Tabrak Truk Ayam, Pemotor Tewas

Senin, 8 Agustus 2022 08:21
Tabrak Mobil dari Belakang, Sopir Truk Trailer Tewas
Hukum

Tabrak Mobil dari Belakang, Sopir Truk Trailer Tewas

Sabtu, 6 Agustus 2022 06:05
Next Post
GP Ansor Siapkan Pemuda Hadapi Industrialisasi

GP Ansor Siapkan Pemuda Hadapi Industrialisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Terlibat Perkelahian, Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Turun Tangan

by Redaksi
Senin, 8 Agustus 2022 16:56

RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Polresta Tangerang menangani kasus meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam, Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten...

Tangani Jalan Mengger-Caringin, PUPR Banten Anggarkan Rp 60 Miliar

by Redaksi
Senin, 8 Agustus 2022 16:51

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten melakukan intervensi perbaikan jalan rusak ruas Mengger-Caringin, Kabupaten Pandeglang. Dinas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.