CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merencanakan akan melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol) baru pada Oktober. Namun lantaran pada Oktober baru dibuka pendaftaran verifikasi parpol, verifikasi parpol baru bisa dilakukan pada November.
Ketua KPU Kota Cilegon Fathullah mengatakan, verifikasi parpol baru diundur lantaran pihaknya baru membuka pendaftaran verifikasi bulan depan. “Karena bulan depan pendaftaran verifikasi, akhirnya kita menggelar pembekalan atau bimtek (bimbingan teknis) bagi para pengurus parpol khususnya parpol baru,” kata Fathullah saat kegiatan bimtek tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol pada Pemilu 2019 tingkat Kota Cilegon yang digelar di Hotel Horison.
Sampai saat ini baru empat parpol yang sudah memperkenalkan diri dengan bersilaturahmi ke kantor KPU. Keempat parpol tersebut, yaitu Partai Perindo, Berkarya, Idaman, dan Garuda. “Tapi, hari ini (kemarin-red) tak ada satu pun pengurus Partai Garuda yang mengikuti pembekalan,” ujar Fathullah.
Meski tidak mengikuti pembekalan, kata Fathullah, bukan berarti Partai Garuda tidak bisa mengikuti pendaftaran dan tahapan verifikasi. “Tetap bisa ikut. Ini kan cuma pembekalan untuk persiapan pemenuhan syarat verifikasi saja,” tutur Fathullah.
Dalam pembekalan tersebut, kata Fathullah, khusus parpol baru diberikan materi-materi penting mengenai persiapan verifikasi. Di antaranya soal keterpenuhan anggota dan keterwakilan 30 persen pengurus perempuan. “Pengurus parpol harus ada keterwakilan perempuan 30 persen dan minimal harus punya anggota satu per seribu jumlah penduduk yang ada,” kata dia.
Fathullah mencontohkan, di Cilegon jumlah penduduknya sekitar 400 ribu orang maka pengurus parpol harus mempunyai anggota minimal 400 orang. Bila parpol tidak mempunyai dua persyaratan penting tersebut, akan diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Setelah diberikan waktu yang ditentukan ternyata belum juga dipenuhi kekurangannya maka terpaksa kami catat dan catatan kami ini kami sampaikan ke KPU RI,” ujar Fathullah.
Dikatakan Fathullah, soal keterpenuhan anggota parpol yang baru tersebut merujuk pada PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keterpenuhan Jumlah Anggota, Jumlah Pengurus, dan Keterwakilan Pengurus Perempuan. “Itu semua harus dipenuhi oleh parpol baru,” katanya lagi.
Meski demikian, kata Fathullah, dalam konteks verifikasi KPU daerah ketika melakukan verifikasi hanya bisa mencatat saja apa kekurangan dari setiap parpol yang diverifikasi. “Hasil dari verifikasi tersebut nanti diserahkan ke KPU RI dan hasilnya KPU RI sendiri yang memutuskan,” katanya.
Ketua Divisi Hukum dan Pencalonan Habibi Haliburton menambahkan, kegiatan bimtek diikuti oleh seluruh parpol yang ada. “Parpol baru benar-benar harus menyimak serius apa saja nanti yang harus dipersiapkan untuk verifikasi,” tambah Habibi.
Selain diikuti oleh parpol baru seperti Partai Perindo, Berkarya, dan Idaman, parpol lama juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Parpol lama yang hadir dalam acara tersebut, yaitu Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat, Hanura, PBB, dan PKPI. (UMAM/RBG)