TANGERANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Karena bertindak brutal terhadap mantan istrinya, Nurul Fadli kini berurusan dengan hukum. Bahkan, pria 25 tahun itu harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pemicunya cuma persoalan sepele, tersangka emosi setelah mengetahui mantan istrinya, Khusnul Khatimah (22) tak berada di rumah saat ia menengok buah hati mereka di rumah korban.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (11/8) lalu itu berawal saat tersangka mengunjungi rumah korban di Kampung Cambay, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Nurul yang tengah dalam proses bercerai dengan Khusnul tengah dirundung rindu melihat anaknya yang kini diasuh Khusnul.
Sesampainya di rumah, Nurul hanya menemukan sang anak bermain sendirian. Tak lama kemudian, ia mendengar Khusnul tengah pergi bersama pria lain. Saat korban tiba di rumah, terjadi percekcokan di antara keduanya. Nurul meminta anaknya diasuhnya ketimbang dibiarkan begitu saja.
Namun upaya pelaku dihalang-halangi oleh korban. Terlanjur emosi, pria ini langsung meninju wajah mantan istrinya berkali-kali. Mendapat serangan bertubi-tubi, ibu muda ini pun terhuyung dan pingsan. Darah mengucur deras dari rongga hidungnya yang patah.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rajeg AKP Ambarita membenarkan peristiwa tersebut. Setelah melampiaskan emosinya, sambungnya, pelaku langsung kabur. Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rajeg. ”Setelah hampir dua bulan buron, Pelaku kami ringkus saat bekerja di Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (2/11) kemarin,” terangnya kepada Radar Banten, Jumat (3/11).
Disinggung motif pelaku menghajar korban, Amabarita belum mau berspekulasi. Dugaan sementara, Nurul mengaku khilaf dan tak bisa mengendalikan emosinya.
Ya, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta. (Togar/RBG)