SERANG – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dan Pemkab Serang dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/11). Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
Kedua terdakwa itu ialah Freddy S Sagala (51) dan Glenn Pawitan (45). Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama tiga bulan. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Freddy S Sagala dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata penuntut umum Kejati Banten Dirja di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar hukum dan tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum,” kata Dirja.
Perkara penyalahgunaan sabu-sabu, itu berawal saat Freddy menelepon Glenn pada Senin (7/5) pagi. ASN eselon III itu mengajak Glenn membeli sabu-sabu. Keduanya bertemu di Jalan Diponegoro, Kota Serang. Dari kantong kedua terdakwa terkumpul uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli sabu-sabu.
Uang itu disetorkan secara tunai melalui ATM BCA dan ditransfer ke rekening milik Glenn. Kemudian Glenn menggunakan uang tersebut untuk membayar satu paket sabu-sabu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Ine.
Seusai mentransfer, Glenn menghubungi rekannya bernama Gem (DPO) menyampaikan bahwa uang telah ditransfer. Gem mengarahkan agar mengambil sabu-sabu di pinggir Jalan Perum Puri Raya, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Mereka (kedua terdakwa-red) mengikuti arahan Gem sesampai di pinggir Jalan Puri Raya sesuai arahan Gem mereka mencari-cari sabu dan akhirnya Glenn Pawitan menemukan satu paket sabu,” beber Dirja.
Sabu-sabu itu dibawa masuk ke dalam mobil. Setelah dibagi dua, Freddy kembali ke rumahnya di Kompleks Taman Graha Asri, Kecamatan Serang, Kota Serang. Sesampainya di rumah, Freddy langsung mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
Keesokan hari atau Selasa (8/5) malam, Freddy membeli nasi pecel lele di daerah Jalan Lingkar Selatan, Kota Serang. Saat itu Freddy disergap polisi. Namun, tidak ditemukan barang bukti. “Terdakwa dibawa ke rumah terdakwa dan polisi melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan hasilnya ditemukan tiga buah kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,39 gram,” kata Dirja.
Selain itu, polisi menemukan tiga batang pipet kaca bekas pakai dan bong di atas meja dapur. Diakui Freddy, sabu-sabu itu dibeli secara patungan dengan Glenn. Polisi membawa Freddy memutari Kota Serang sembari memancing Glenn. Saat itu Freddy berpura-pura ingin kembali membeli sabu-sabu.
Saat Glenn keluar rumah dan berjalan di pinggir jalan pasar sore Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang, polisi menangkapnya. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,42 gram dari saku depan celana beserta satu batang pipet kaca bekas pakai dan bong dari rumah terdakwa.
“Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dirja.
Usai pembacaan surat tuntutan, kedua terdakwa melalui pengacaranya berencana untuk mengajukan nota pembelaan pekan depan. “Sidang ditunda Kamis depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa,” tutup Efiyanto. (Merwanda/RBG)