SERANG – Niat baik tak selamanya berakhir baik. Nasib Juanta (38) apes. Pengojek yang berniat mendapatkan uang tambahan ini justru dituntut pidana penjara selama 11 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/7). Dia nyambi menjadi pengecer judi toto gelap (togel).
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang Sudiarso menganggap, perbuatan warga Kampung Bojong, Desa Suka Dalam, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, itu telah memenuhi unsur dakwaan pertama Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Perbuatan Juanta yang telah meresahkan masyarakat menjadi pertimbangan memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” ungkap Sudiarso.
Juanta diadili setelah ditangkap oleh anggota Polda Banten pada Sabtu (20/2) lalu. Terdakwa dipergoki polisi sedang menawarkan judi togel di kampungnya. Jika dua angka togel dapat ditebak secara benar dengan pembelian Rp1.000, terdakwa menjanjikan hadiah Rp60 ribu kepada pembeli. Keuntungan berlipat ganda lebih besar akan diberikan kepada pembeli yang bisa menebak tiga angka dan empat angka dengan tepat. Dari seetiap transaksi, Juanta mendapatkan komisi 10 persen dari pengepul togel.
Pekerjaan sampingan tukang ojek yang telah dilakoni sejak Agustus 2015 ini akhirnya tercium polisi. Juanta ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp10 ribu dan dua unit ponsel sebagai sarana kejahatan. “Barang bukti uang Rp10 ribu dirampas untuk negara, dua buah handphone digunakan untuk merekap nomor togel,” jelas Sudiarso.
Juanta tidak keberatan dengan tuntutan ini. Dia akan divonis pada sidang lanjutan. “Sidang ditunda sampai Kamis depan (21/7),” kata ketua majelis hakim Dasriawati. (Wanda/Radar Banten)