SERPONG – Peredaran obat batuk merek Komix berwarna hijau mendapat sorotan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, obat batuk ini kerap disalahgunakan.
Kepala BPOM Serang Nurjaya Bangsawan mengakui kandungan obat tersebut bisa menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi melebihi dosis. Karenanya, BPOM bakal meningkatkan pengawasan terhadap peredaran Komix Hijau.
Pengawasan obat ini sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari. Sebab beberapa tahun lalu BPOM Banten sudah menerima laporan mengenai penyalahgunaan obat yang diproduksi PT Bintang Toedjoe ini.
”Kasus ini sudah lama sebenarnya, soalnya dulu pernah ada laporan juga kalau waktu itu belum saya yang menjabat. Cuma saya ingat itu ada di awal tahun 2016,” ujar Nurjaya kepada Radar Banten, Rabu (8/11).
Ditambahkan, maraknya penyalahgunaan Komix ini dikarenakan sejumlah obat keras sudah dilarang untuk diedarkan. Seperti Tramadol, Exymer, PCC dan lainnya. ”Ini pecandu mulai kehabisan akal. Obat warung dikonsumsi juga. Saya rasa mereka tahunya dari internet, karena pembahasan penyalahgunaan obat ini kan sudah lama, dari sekitar tahun 2015 itu,” tutur Nurjaya.
Sampai saat ini sedikitnya lima distributor resmi penyalur obat ini dilakukan pemeriksaan. Data yang sudah dihimpun pun sudah siap dilaporkan ke BBPOM pusat. Nurjaya menegaskan, tidak menutup kemungkinan obat yang sudah sering dikonsumsi ini ditarik izin edarnya. ”Kalau berpotensi membahayakan, ya harus ditarik dong. Sama seperti tramadol dan lainnya itu,” katanya.
Dari data lapangan sambung Nurjaya, pecandu obat daftar G di Tangerang lebih menyukai konsumsi tramadol, exymer dan PCC. ”Yang mainan komix sedikit. Mungkin karena harganya juga lebih mahal, kalau komix itu Rp15 ribu dipakai sekali, kalau tramadol Rp25 ribu bisa berkali-kali. Begitu mungkin,” ujarnya.
Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan SDM Dinkes Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, sampai saat ini belum menerima keputusan atau surat edaran mengenai pengawasan obat batuk cair tersebut. Namun jika beritanya sudah menyebar dipastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat. ”Kalau sudah seperti ini dan memberikan efek halusinasi itu tentu kita akan melakukan pengawasan,” ujar Iin usai Sosialisais KTR Kota Tangsel di Laboraturium Dinkes Tangsel di Jalan Taman Tekno Widya, Serpong, Rabu (8/11).
Dia tidak menyanggah jika diharuskan izin peredaran obat ini akan dicabut. ”Kalau efeknya sudah seperti itu, ya cabut saja enggak usah lama-lama. Kalau sudah menyengsarakan sudah ditegaskan saja. Apalagi kalau sudah ada peraturannya,” terangnya.
Laporan penyalahgunaan obat ini juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Gubernur Babel Erzaldi Rosman bahkan bakal mengeluarkan aturan untuk menarik obat tersebut dari toko-toko yang ada di desa. Dirinya khawatir jika dengan penyalahgunaan obat tersebut yang bisa merusak. (MG-04/FUL/SUB/RBG)