Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap pengedar narkotika jenis Sabu. Satu dari kedua tersangka yang diamankan, yakni seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS, Bidan di sebuah Puskesmas di Kecamatan VII Koto. Keduanya diamankan petugas di rumahnya, di Dusun Sungai Mancur, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Mereka adalah Hafis (38), dan Suswanti (40).
Seperti yang dilansir dari Jawapos.com, Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat dikonfirmasi Jumat (3/2) membenarkan adanya penangkapan itu. ”Untuk sementara masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan,” beber Kapolres seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (5/3).
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Khoirunnas menambahkan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima, di daerah Desa Teluk Kayu Putih VII Koto, terdapat bandar sabu yang sering melakukan transaksi di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengerebekan serta menangkap tersangka bersama barang bukti.
Dari tangan kedua tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa, 2 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah pirek kaca sisa sabu, 1 botol kaca, 2 sendok pipet, 1 karet dot, 1 jarum kompor, 1 botol plastik warna kuning, 7 unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp 360 ribu.
“Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolres Tebo. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat. (bjg/Jawapos.com)