SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah masalah dan praktek kecurangan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 online tingkat SMA sederajat. Salah Satunya, laporan pungutan liar (pungli) dengan nilai jutaan rupiah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo mengatakan, dari hasil monitoring pihaknya, ada aduan-aduan ditemuakannya pungutan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.
“SMA di Tanara misalkan, ada pungutan sebesar Rp 4 juta begitu siswa diterima. Ada juga siswa di Keramatwatu yang harus bayar Rp 2,5 juta,” ujar Bambang, Selasa (11/7).
Selain pungli, berdasarkan hasil monitoring, Ombudsman pun menemukan jual beli kursi. Menurutnya, para pembeli kursi tersebut datang dari orang-orang berpengaruh seperti DPRD, kepala daerah, maupun kepala dinas.
“Unggulan sama aja. Malah karena itu kan mencari di situ lebih banyak lagi. Titipan itu mereka dipusingkan (oleh) DPRD, kepala daerah, kepala dinas,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Angka untuk membeli kursi tersebut cukup besar, dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Sayangnya, terkait kasus tersebut tidak ada bukti yang berhasil didapat karena tidak ada yang berani melapor secara resmi, hanya aduan biasa.
“Banyak masyarakat yang mengadu ke asisten kami tapi nggak ngadu resmi,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)