JAKARTA – Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tim pemandu haji daerah (TPHD) tidak mendapatkan subsidi dari dana indirect cost. Akibatnya sebanyak 1.500 orang lebih TPHD dibebani ongkos haji Rp70,14 juta per orang. Bandingkan dengan BPIH jemaah yang hanya Rp35,23 jutaan.
Besaran BPIH bagi para TPHD mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan tahun lalu. Pemerintah tahun lalu menetapkan BPIH bagi para TPHD sebesar Rp62,94 juta per jamaah.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan ongkos haji para TPHD tidak disubsidi karena mereka tidak melakukan setoran awal layaknya jemaah haji reguler pada umumnya.
“Betul (BPIH para TPHD dibayar oleh pemda, Red). Biaya haji TPHD dari APBD masing-masing daerah. Tidak dapat subsidi dari BPIH (indirect cost, Red),’’ katanya, Minggu (10/2). Mastuki menuturkan jumlah personel TPHD bahkan ditetapkan bersamaan dengan pembagian kuota haji 2019.
Dia menjelaskan, sampai sekarang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembagian kuota haji 2019 belum dikeluarkan oleh Kemenag.
Informasinya draft PMA tersebut sudah di Biro Hukum Kemenag dan menunggu pengesahan. Merujuk angka kuota haji reguler tahun lalu, dari total kuota sebanyak 204 ribu jamaah, sebanyak 1.513 orang di antaranya adalah personel TPHD.
Mastuki menuturkan belum bisa memastikan apakah jumlah TPHD secara nasional bakal sama seperti tahun lalu. Meskipun secara umum jumlah jamaah haji reguler tahun ini tetap sama yakni 204 ribu.
Dia lantas menjelaskan beberapa tugas seorang TPHD. Dia mengatakan personel TPHD terbagi dalam tiga bagian layanan. Mulai dari pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah, dan pelayanan kesehatan.
’’Khususnya jemaah dari daerah yang menjadi tanggung jawabnya,’’ katanya. (jpg/aas)
’Khususnya jemaah dari daerah yang menjadi tanggung jawabnya,’’ katanya. (jpg/aas)