Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
SELURUH pusat perbelanjaan atau mal maupun tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon diminta tutup pada pukul 23.00 WIB di malam Tahun Baru 2021. Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkot Cilegon terjadi kerumunan di tengah kondisi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 350/2289/BPBD tentang Larangan Penyelenggaran Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Kota Cilegon.
“Susunan instruksi SE Walikota Cilegon segala kegiatan yang menimbulkan keramaian mulai dari kafe, tempat hiburan malam dan mal. Harus tutup pada 31 Desember pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila mal, tempat hiburan malam maupun kafe tetap buka di atas pukul 23.00 WIB, pihaknya akan merekomendasikan hal ini ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Cilegon yaitu Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Polres Cilegon untuk ditindak tegas.
“Sudah jelas dalam Surat Edaran Walikota Cilegon di point dua tercantum, tempat hiburan malam yang mengundang keramaian telah menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan penerapan sanksi yang cukup tegas diantaranya sanksi denda,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian untuk memastikan semua mal, tempat hiburan malam maupun kafe mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini.
“Kita (Satpol PP) pasti akan menurunkan personel petugas untuk memantau apakah mal, kafe dan tempat hiburan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini,” sambungnya.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade memastikan, apabila mal, kafe maupun tempat hiburan malam tetap buka di atas pukul 00.00 WIB di malam pergantian tahun, Pemkot Cilegon tidak main-main untuk menerapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditindak langsung oleh petugas Satpol PP
“Sanksi yang akan diterima mereka yang melanggar mulai dari administrasi, denda hingga sanksi pidana lainya,” ujar Aziz.
Aziz mengungkapkan, Pemkot Cilegon tidak akan menutup aktivitas badan usaha di Cilegon. Namun, pemerintah meminta agar badan usaha tetap menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional yang dibatasi. Hal ini dilakukan untuk menjalankan pertumbuhan roda perekonomian.
Ketegasan serupa juga dilakukan Pemkab Lebak. Selama pandemi Covid-19 jam operasional mal dan kegiatan usaha di wilayah Lebak hanya sampai pukul 22.00 WIB. Pun ketika perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak ada perubahan waktu operasional mal maupun tempat usaha di wilayah Lebak.
Sekretaris Daerah (Sekda), Dede Jaelani menyatakan, jam operasional tempat usaha atau mal di wilayah Lebak tidak mengalami perubahan selama libur Nataru. Pemerintah tetap mengizinkan mal dan tempat usaha buka sampai pukul 22.00 WIB. Jika ada yang membandel maka pemilik usaha atau mal akan dikenakan sanksi tegas.
“Tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Jika terbukti melanggar lagi maka dikenakan sanksi progresif hingga Rp25 juta,” ungkapnya.
Dia berharap, pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, kasus Covid-19 di Lebak terus mengalami peningkatan dan sekarang telah mencapai 605 orang.
“Harapannya, kasus covid cepat terkendali. Karenanya, tetap patuhi protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, menjauhi kerumunan, dan rutin mencuci tangan,” tegasnya.
Di Kota Serang, jam operasional Mal jelang Natal dan Tahun Baru tak mengalami perubahan. Di mana, tiap mal diberikan waktu operasional sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. “Jam operasional mal dan ritel tak berubah yang ditutup hanya tempat wisata saja,” ujarnya Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas kepada Radar Banten, kemarin.
Dikatakan Hari, salah satu pertimbangan tidak dilakukannya penutupan Mal dan ritel jelang Natal dan Tahun Baru karena penjagaan mal dan ritel lebih ketat melibatkan petugas security dan pemantauan dari Polisi dan Satpol PP. “Mal-mal itu kan ada securitynya jadi lebih ketat penerapan protokol kesehatannya,” terangnya.
Hari menjelaskan, berdasarkan surat edaran Walikota Serang, jika mal dan ritel harus menutup akses masuk pengunjung apabila mencapai 50 persen dari kapasitas gedung. “Misalnya kapasitas gedung 1.000 jadi batasan pengunjungnya 500 pengunjung,” katanya.
Terpisah, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak merubah izin operasional untuk ritel dan mal jelang perhelatan Natal dan Tahun Baru. “Operasional Mal dan ritel tidak berubah tetap seperti edaran awal,” katanya.
PHRI TUNGGU KEPUTUSAN PEMERINTAH
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten menunggu keputusan resmi Pemprov Banten terkait penutupan tempat wisata selama libur Nataru 2021. Hal itu dibutuhkan untuk kepastian hukum.
Ketua Harian PHRI Provinsi Banten, Ashok Kumar mengatakan, meskipun ada kebijakan penutupan tempat wisata oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, tetapi PHRI tak keberatan dengan hal tersebut. “Itu menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukannya walau dipastikan akan berdampak iklim usaha hotel dan restoran,” ujar Ashok, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh objek wisata di Banten tutup saat musim libur nanti. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi peningkatan resiko penyebaran Covid-19.
Ashok mengatakan, pada dasarnya kebijakan penutupan objek wisata tentu akan berpengaruh terhadap kunjungan hotel dan restoran. “Tidak bisa dipungkiri dampaknya. Kalau objek wisata terserah pemerintah, karena kewenangan pemerintah,” lirihnya.
Terkait penutupan objek wisata, ia enggan berkomentar banyak karena hal itu bukan menjadi ranahnya. Namun, PHRI meminta agar hotel tidak ditutup. Menurutnya, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk menutup hotel. Apabila dipaksa ditutup maka pemerintah harus menyiapkan kompensasi.
Ashok mengatakan, hotel berbeda dengan objek wisata. Hotel memiliki kapasitas tamu yang bisa mengaksesnya. Dengan demikian pihaknya bisa melakukan pemantauan dan antisipasi. Saat ini, okupansi hotel sendiri untuk libur Natal dan Tahun Baru telah mencapai 60 persen.
Kata dia, pengusaha hotel akan mengikuti protokol Covid-19 dan bertanggung jawab di hotel masing-masing. Sedangkan tempat wisata seperti pantai terbuka dan siapa saja bisa masuk sampai ribuan orang. “Kalau hotel terbatas, kalau hotel itu masih bisa terkendali,” tegasnya.
Ia mengatakan, PHRI juga selalu memeringatkan kepada para anggota untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jika tidak, maka pihaknya tidak akan melakukan pembelaan terhadapnya. (bam-tur-fdr-nna/air)