SERANG – Demi mengoptimalisasi target kepesertaan jaminan sosial, BPJS Kesehatan Cabang Serang melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (18/4).
Kerja sama yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya dilakukan tahun 2016 itu, merupakan dukungan penegak hukum kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Fentje E Loway mengatakan, pihaknya akan membantu BPJS dalam bidang keperdataan dan ketatanegaraan khususnya dalam lingkup kesehatan.
“Kita akan lakukan sosialisasi untuk memberikan kesadaran kepada perusahaan terkait kepatuhan, yang harus ditaati oleh penyedia kerja akan jaminan kesehatan karyawannya. Sehingga tidak kami lalukan sanksi administrasi dan pidana, namun kita bimbing terlebih dahulu dengan sosialisasi,” katanya saat diwawancarai seusai penandatanganan kerja sama di Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Chandra Nurcahyo mengungkapkan, kerja sama tersebut dilakukan mengingat kejaksaan sebagai pengacara negara dan BPJS sebagai lembaga hukum publik maka dapat dilihat dari semua aspek diantaranya mulai dari mendaftar, membayar iuran bagi perusahaan dan perorangan diingatkan ke semua warga melalui sosialisasi.
“Dari sosialisasi tersebut, kita berikan edukasi seberapa pentingnya BPJS tersebut sebagai jaminan sosial yang dapat menunjang di seluruh aspek pekerja dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini dari seluruh perusahaan di Kota Serang yang memiliki jumlah karyawan minimal 100 orang itu sudah patuh. “Kepatuhannya dari sisi mendaftar, namun kita terus mengevaluasi kepesertaannya. Sedangkan untuk perusahaan yang baru berdiri itu yang belum (mendaftar), karena mereka berdalih masih baru berdiri. Tapi seharusnya dari mulai berdirinya perusahaan, semua karyawan harus sudah didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Dengan adanya perpanjangan kerja sama tersebut, ia berharap agar seluruh perusahaan dapat mematuhi peraturan yang ada termasuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)