SERANG – Sekelompok orang menyatroni PT Central Steel Indonesia (CSI) di Jalan Lanud Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Di antara pelaku, yang ditaksir mencapai sembilan orang, ada yang bersenjata laras panjang. Di dalam kantor pabrik baja ini, pelaku hanya mengambil 1 unit komputer, dokumen impor bahan baku untuk Bea Cukai, dan dokumen perusahaan lainnya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan Erika Widiyanti Liong (63), selaku Direktur Utama PT CSI, ke Polda Banten, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/09/I/2016/Banten/SPKT I tertangkal 9 Januari 2016. Dalam laporan tersebut, kasus pencurian ini diduga diotaki oleh RS alias WJP. RS adalah suami dari salah seorang direksi lama pemilik saham sebesar 25 persen di PT CSI. Sedangkan pria bersenjata api laras panjang diduga merupakan oknum aparat yang disewa RS.
Kuasa hukum Erika, Berman Sitompul, mempertanyakan kasus tersebut lantaran polisi belum meningkatkan kasus tersebut kearah penyidikan. Ia berharap Polda Banten segera menindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Menurut Berman, semestinya polisi mudah menangkap pelaku, apalagi identitas terlapor sudah disebutkan oleh korban pelapor.
“Saya berharap, polisi bekerja profesional karena ini diduga melibatkan oknum aparat bersenjata. Siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Berman kepada sejumlah wartawan di sebuah rumah makan di Kota Serang, Senin (15/2/2016).
Berman mengungkapkan, aksi perampokan terjadi pada Jumat (8/1/2016) sekitar pukul 18.15 WIB. Diduga dilakukan RS alias WJP bersama 8 rekannya. Pada saat itu, RS mengaku sebagai pemegang saham perusahaan di PT CSI, namun tidak menunjukan surat kepada sekuriti. Malahan 15 petugas sekuriti yang bertugas malam itu dikumpulkan di satu tempat di bawah todongan senjata api laras panjang.
“Ini sudah arogan. Menodong pihak sekuriti dan karyawan dengan senjata api laras panjang. Mereka pun datang mengaku sebagai pemegang saham tapi tanpa surat kuasa, surat tugas atau surat lain yang menunjukkan keabsahan atas tindakan yang dilakukan pada malam itu,” pungkasnya.
Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Banten Kombes Pol Yus Fadillah yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Yus Fadillah. kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini sudah ditindaklanjuti dan masih dalam penyelidikan. “Kasusnya masih dalam penyelidikan dan belum dapat diungkap ke publik,” terang Dir Krimum Polda Banten. (Wahyudin)