radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Pajak Atribut Caleg di Kendaraan Kena Rp21.000

Redaksi by Redaksi
16-01-2014 13:54:18
in Politik
Pajak Atribut Caleg di Kendaraan Kena Rp21.000
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

Baca Juga :

Kunjungan Wisatawan ke Destinasi Wisata di Lebak Lampaui Target

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Hingga Sekda Lebak

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

CILEGON – Pemkot Cilegon akan memberlakukan pajak reklame berjalan terhadap atribut kampanye dalam bentuk stiker yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi jenis roda empat (R4). Pajak itu akan menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 14 Tahun 2011 bab I ayat 9 tentang Pajak Reklame Berjalan.

Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.

“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.

Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.

Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.

Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)

Previous Post

Ongkos Haji Naik Lagi?

Next Post

Ratu Hotel Bidakara Belum Bayar Pajak

Related Posts

Kunjungan Wisatawan ke Destinasi Wisata di Lebak Lampaui Target
Berita Utama

Kunjungan Wisatawan ke Destinasi Wisata di Lebak Lampaui Target

by Mastur Huda
Senin, 5 Juni 2023 07:45

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Kabupaten Lebak dari Januari hingga awal Juni 2023 telah melampaui target...

Read more

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Hingga Sekda Lebak

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

Jamaah Haji Termuda Kloter 37 Asal Pandeglang Berusia 19 Tahun

Rayakan Hari Waisak, Umat Buddha Kota Serang Diingatkan 3 Sejarah Penting ini

Honorer Minta Diangkat ASN, Ini Jawaban Kepala Satpol PP Serang

Kejaksaan Pandeglang Selamatkan Uang Negara Rp700 Juta

Pendamping Desa di Kabupaten Serang Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Tatu Harapkan Radar Banten Terus Mengawal Kemajuan Daerah

Next Post
Ratu Hotel Bidakara Belum Bayar Pajak

Ratu Hotel Bidakara Belum Bayar Pajak

Dua Kapal Tongkang yang Terdampar Dievakuasi

Dua Kapal Tongkang yang Terdampar Dievakuasi

Caleg Sesama Partai Rebutan Konstituen

Caleg Sesama Partai Rebutan Konstituen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Minggu, 4 Juni 2023 15:38
Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Rabu, 31 Mei 2023 16:55
Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Minggu, 4 Juni 2023 17:28
Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Selasa, 28 Februari 2023 09:54
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Rabu, 3 Mei 2023 11:12
Sebelum Hadiri Tabligh Akbar, UAS Sowan ke Abuya Muhtadi dan Berziarah

Sebelum Hadiri Tabligh Akbar, UAS Sowan ke Abuya Muhtadi dan Berziarah

Minggu, 4 Juni 2023 09:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kunjungan Wisatawan ke Destinasi Wisata di Lebak Lampaui Target

Kunjungan Wisatawan ke Destinasi Wisata di Lebak Lampaui Target

by Mastur Huda
Senin, 5 Juni 2023 07:45

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Kabupaten Lebak dari Januari hingga awal Juni 2023 telah melampaui target...

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Hingga Sekda Lebak

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Hingga Sekda Lebak

by Mastur Huda
Senin, 5 Juni 2023 07:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mencatut atau mengatasnamakan Bupati, Wakil Bupati, dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.