Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)
Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Bagus Nurtajaya, menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan pajak sekira Rp21 ribu per bulan untuk setiap unit kendaraan.
“Meskipun dua ataupun tiga
bulan, tetap ada perhitungannya sendiri. Nanti akan lebih kecil lagi nilainya,” ujarnya.
Kata dia, jumlah itu didapat dari nilai pajak sesuai perda yakni Rp1 juta per tahun dibagi 12 bulan dan hasilnya dikalikan 25 persen.
Kepastian itu terungkap, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama KPU dan Panwaslu di Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (16/1/2014).
Sementara itu, Kepala DTK Aziz Setia Ade menambahkan bahwa DPPKD akan melakukan pungutan pajak setelah pihaknya menerbitkan izin. “Tapi sebelum dipungut, secepatnya kita akan membahasnya lebih dulu dengan komisi I DPRD Cilegon,” terangnya.
Muchlis Syafe’i, salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon mendukung peraturan itu dan tidak ingin mempersoalkannya. “Itu tidak menjadi
persoalan, toh selama ini saja, saya dikenakan tarif Rp300 ribu untuk jasa sewa pemasangan stiker hingga pileg,” tandas caleg Partai Golkar ini. (Devi Krisna)