SERANG – SHR (40) warga Jawilan, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota, Kamis (4/3). SHR diamankan polisi lantaran memperlakukan ketiga keponakan seperti yang dilakukan kepada istrinya.
“Tersangka kami amankan di rumahnya Kamis kemarin. Tersangka kami amankan atas laporan kasus pencabulan dan persetubuhan dengan tiga anak di bawah umur, ” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Selasa (9/3).
Ketiga perempuan itu E (18), RR (15) dan RS (14). Saat kejadian, korban E masih di bawah umur. “Tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga, masih keponakan tersangka, ” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lebak tersebut didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Lambasa Nababan. (Fahmi Sa’i)