SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Diperpanjangnya masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditenggarai berpotensi mengganggu dan berdampak luas terhadap rencana-rencana kerja Pemprov Banten.
Perpanjangan masa kerja Pansus perampingan OPD, terkesan kuat seakan-akan justru mengulur-ulur waktu.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Anggota Komisi Advokasi Daerah Provinsi Banten Yhannu Setyawan mengatakan, DPRD Provinsi Banten bukannya segera mempercepat agenda pembahasan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyederhanan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang diusulkan oleh Pemprov Banten, tapi justru seperti menganggap tidak prioritas.
“Padahal peraturan tersebut sangat diperlukan untuk menjalankan amanat reformasi birokrasi, termasuk yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2021,” ujar Yhannu, Minggu, 29 Januari 2023.
Yhannu mengatakan, fenomena tersebut dikhawatirkan akan dapat mengganggu kinerja ASN maupun agenda kerja penyerapan anggaran. Seyogyanya, DPRD terus bersinergi dengan Pemprov Banten untuk mempercepat penyederhanaan SOTK, karena DPRD juga bagian dari pemerintah daerah.