LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Bawaslu Lebak dicap bersalah karena sudah melanggar KEPP.
Diketahui, sidang itu dilakukan setelah anggota DPRD Lebak melaporkan para anggota Komisioner dan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori ke DKPP karena sudah merekrut anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) double job, alias yang memiliki pekerjaan selain menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Penetapan putusan itu dilakukan setelah DKPP melakukan penelitian terhadap dokumen aduan anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa yang terlampir dalam berkas perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut bahwa Bawaslu Lebak tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dari surat cuti, dan pengunduran diri milik para anggota Panwaslucam yang memiliki pekerjaan lain seperti ASN, pendamping desa, maupun PKH.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin, dan pengunduran diri anggota Panwascam dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan,” kata J. Kristiadi dalam sidang itu.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) Banten tidak menerima tembusan surat izin dari seorang guru yang terpilih sebagai Panwascam.