CILEGON – Partai politik (parpol) di Kota Cilegon mengeluhkan adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang direlokasi. Hal ini seperti dikemukakan Ketua Partai Nasdem Cilegon Erick Rebiin. Hasil pantauan pihaknya, TPS di Kecamatan Grogol dan Pulomerak, dan Cilegon ada yang belum diketahui pemilih.
“KPU seharusnya jeli melihat persoalan ini. Karena lokasinya (TPS-red) jauh, ini kan membuat calon pemilih malas untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya saat menghadiri rapat koordinasi pemilu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di ruang rapat Walikota, Rabu (26/2/2014). Ia khawatir, TPS yang direlokasi jauh dari tempat tinggal pemilih akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
Ketua KPU Cilegon Fathullah Hasyim belum mau mengomentari adanya temuan itu. Ia akan menelesuri lebih dulu. “Sesungguhnya TPS itu bukan dipindahkan, tapi mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang penentuan TPS,” jelasnya.
Peraturan itu, katanya, menyebutkan jumlah maksimal pemilih dalam sebuah TPS maksimal 500 orang. “Saya belum tau, apakah temuan itu ada unsur kesengajaan atau karena faktor sudah penuhnya pemilih di TPS tu sesuai dengan catatan PPS (Panitia Pemungutan Suara-red),” jelas Fathullah..
Ketentuan PPS tentang TPS, lanjut dia, mengacu pada azas kemudahan pemilih dan letak biografis. Di Cilegon ada 685 TPS pada pemilu mendatang. (Devi Krisna)