SERANG – Pemkab Serang menerima usulan kenaikan dana partai politik (parpol) dari parpol untuk tahun depan. Tak tanggung-tanggung, usulan kenaikan dana parpol mencapai 300 persen. Dari sebelumnya hanya RpRp1,09 miliar, setelah dikalkulasi sesuai usulan parpol kenaikan dana parpol mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Kasubag Politik Dalam Negeri (Poldagri) Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang Dikdik Abdul Hamid mengakui, pihaknya menerima surat permohonan dari parpol terkait usulan kenaikan bantuan dana parpol Agustus kemarin. Mulanya, kata Dikdik, bantuan dana parpol ditetapkan Rp1.159 per suara sah sesuai mekanisme perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009. Kemudian, pada awal tahun muncul PP baru yang menunjukkan kenaikan bantuan sehingga dana bantuan parpol disesuaikan dan disepakati menjadi Rp1.500 per suara sah. Sesuai surat permohonan yang diterimanya dari parpol, yakni meminta kenaikan bantuan dana parpol hingga mencapai Rp6.500 per suara sah. “Kenaikannya lebih dari 300 persen,” ungkapnya kepada Radar Banten yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9).
Sesuai PP, dijelaskan Dikdik, jika dana parpol lebih dari Rp1.500 per suara sah, harus meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Jika nilai Rp6.500 per suara sah sesuai usulan parpol dikalkulasikan jumlah suara pemilih di Kabupaten Serang, dana parpol bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar per tahun,” terangnya.
Sebelumnya, diungkapkan Dikdik, pihaknya hanya menggelontorkan dana parpol sebesar Rp1,098 miliar dengan penghitungan Rp1.500 per suara sah. “Bantuan ini kan sifatnya tidak wajib. Tapi karena parpol juga mitra kerja kita, jadi ya diberikan bantuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dikdik menjelaskan, bantuan dana yang diberikan kepada parpol dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pendidikan politik dan kesekretariatan. Selama ini, Dikdik mengklaim, penggunaan dana parpol sudah sesuai mekanisme. “Penggunaannya diharapkan lebih besar untuk kegiatan pendidikan politik,” harapnya.
Menyikapi usulan kenaikan bantuan dana parpol, Dikdik mengaku, pihaknya sedang melakukan kajian perbandingan dengan kabupaten kota lainnya di Provinsi Banten. Selanjutnya, keputusan ada di tangan Bupati Serang dan Gubernur Banten. “Tentu nanti ada pertimbangan kemampuan anggaran di Pemkab juga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Serang Syamsul Rizal yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, pihaknya menyerahkan semua keputusan usulan kenaikan bantuan dana parpol kepada Pemkab Serang. “Kita mengikuti kemampuan keuangan daerah saja,” tukasnya.
Itu lantaran sumber dana keuangan parpol, kata Syamsul, tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah daerah, tetapi juga iuran dari internal partai.
“Kalau soal cukup atau tidaknya sih, saya rasa enggak ada cukupnya,” pungkasnya. (Rozak/RBG)