TIGARAKSA – Polresta Tangerang akhirnya menepati janji untuk menikahkan pasangan korban persekusi berinisial R (28), dan M (20). Keduanya melangsungkan pernikahan di kediaman R di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/11),
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif membenarkan keduanya telah resmi menikah. Terwujudnya pernikahan tersebut, setelah difasilitasi pihaknya. ”Kami hanya ingin membantu niat baik keduanya,” katanya.
Dari foto yang didapat Radar Banten, R mengenakan pakaian putih beserta peci hitam. Sementara M menggunakan hijab biru dengan berpakaian biru muda bermotif bunga-bunga.
Sabilul berharap pernikahan pasangan R dan M setelah menikah mengurangi trauma berat yang menimpa mereka, pasca mendapat pelecehan atau persekusi dari warga Cikupa pada Sabtu (11/11) malam lalu. “Ini bentuk kami memberikan bantuan kepada korban,” ungkap Sabilul.
Dengan demikian, Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindak main hakim sendiri terhadap informasi yang belum tentu benar. “Ke depannya kejadian yang sama tidak kembali terulang,” jelas Sabilul.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menyatakan sampai sekarang, penyelidikan untuk pelaku penggungah video persekusi terus didalami. ”Kami masih terus dalami, siapa pelaku pengunggahnya,” katanya.
”Sejauh ini, kami sudah meminta bantuan ahli tim IT atau siber, untuk melacak dan menemukan pelakunya. Akan tetapi, belum bisa terdeteksi,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 akun media sosial (medsos) yang menyebarkan video persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang telah diblokir. Kini, Satreskrim Polresta Tangerang masih fokus menyelidiki pelaku pengunggah video tersebut.
Diketahui, Polresta Tangerang menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus persekusi pasangan kekasih R (28) dan M (20) di Cikupa. Mereka yang berinisial S, N dan I berperan dalam pemukulan dan ikut menelanjangi dua sejoli itu. Dengan demikian, sudah ada enam tersangka yang diamankan polisi. Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka berinisial G (41), T (44) dan A (37).
Tersangka T adalah Ketua RT 07 dan G Ketua RW 03 Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sedangkan empat lainnya, yakni A, S, N dan I adalah warga setempat. Kasus persekusi yang dialami pasangan R dan M ini menggemparkan masyarakat karena menjadi video viral di media sosial. (You/RBG)