SERANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang MT Setiawan mengatakan, sebanyak 868 paspor calon jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang sudah 100 persen selesai dibuat pihaknya, sejak Mei lalu.
“Untuk pembuatan paspor sudah selesai dan diserahkan kepada para jemaah haji, dan tinggal berangkat. Dengan rincian dari Pandeglag 525 orang, Lebak 343 orang,” kata Setiawan kepada wartawan, Jum’at (3/7/2015).
Dikatakan Setiawan, cepatnya poses pembuatan paspor itu selain karena sistem yang sudah diperbarui, juga karena pihaknya sudah menyosialisasikan persyaratan pembuatan paspor kepada KBIH yang akan memberangkatkan jemaah haji.
“Sehingga saat datang ke Kantor Imigrasi Serang persyaratan sudah lengkap dan prosesnya lebih cepat. Kalau semua persyaratan lengkap, hanya 3 hari paspor sudah jadi,” katanya.
Setiawan menjelaskan, persyaratan pembuatan paspor untuk calon jemaah haji dan umum adalah sama. Diantaranya memenuhi persyaratan seperti, KTP, KK dan ijazah atau akte lahir atau surat nikah.
“Biaya pembuatan paspornya juga sama, Rp355.000 yang dibayarkan ke bank BNI. Dan sekarang memang tidak ada paspor haji atau umum. Semuanya sama, yakni dokumen perjalanan untuk ke luar negeri, Paspor Republik Indonesia,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)