SERANG – Ancaman RD (45), kepada WY (14), agar tutup mulut gagal. Gadis remaja ini nekat mengadu kepada SI, ibu kandungnya telah diperkosa oleh bapak tirinya itu. Rabu (30/7), RD pun dijebloskan ke penjara usai diringkus polisi.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4) lalu. Korban yang sedang tertidur pulas di kamarnya langsung didekap RD. Korban terbangun. Spontan, gadis asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang itu berteriak. Namun, RD langsung membekap mulut korban.
Kalah tenaga, korban akhirnya pasrah saat pakaiannya mulai dilucuti oleh RD. Tanpa rasa takut dipergoki oleh SI yang berada di kamar sebelah, RD menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, RD mengancam melukainya, bila mengadukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Namun, WY tidak takut. Keesokan harinya, korban mengadukan perbuatan RD kepada SI. Tak terima, SI menemui RD dan menanyakannya langsung. Bukan menjawab pertanyaan, RD justru memukuli SI.
Kecewa dan marah, membuat SI memutuskan melaporkan perbuatan RD ke Mapolres Serang. Setelah mendapat cukup bukti, Rabu (30/7) malam, polisi menyergap RD di Jalan Raya Pontang, Kabupaten Serang. “Dilakukan penangkapan Rabu 30 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Pontang,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono, Selasa (4/8).
Polisi sempat menggeledah pecandu sabu-sabu itu dan sepeda motor yang dikendarainya. Dari jok motor RD, polisi menemukan alat isap sabu-sabu.
“Kita menemukan sedotan dan korek dengan api kecil, pelaku ini diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Mariyono.
Kini, RD telah dijebloskan ke Rutan Polres Serang. Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya di atas empat tahun penjara,” tutur Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief N Yusuf. (mg05/nda)