LEBAK – Para pedagang pasar shubuh di Pasar Rangkasbitung ditertibkan petugas gabungan, Jumat (2/3). Petugas gabungan tersebut berjumlah 150 orang yang terdiri dari Dinas Satpol-PP Kabupaten Lebak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Perindustrain dan Perdagangan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang membandel dan melanggar waktu
dagang.
“Kita tertibkan para pedagang shubuh ini, karena batas waktu dagang bagi pedagang shubuh di Pasar Rangkasbitung tidak boleh melewati jam
07.00 WIB pagi. Artinya kali ini, kita tertibkan pedagang shubuh yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Selain mengganggu lalu
lintas, pasar juga terlihat semrawut,” kata Dedi di Pasar Rangkasbitung, Jumat (2/3).
Dedi menambahkan, kali ini proses penertiban dilakukan dengan bersama Dinas Satpol-PP, Dishub, dan DLH agar kondisi pasar bersih dan rapih.
“Kita bersama dinas lain bersinergi menertibkan para pedagang yang membandel kalau tidak diingatkan mereka keenakan, selain itu guna
menunjang penilaian Adipura tahap kedua (P2) yang akan dilakukan antara bulan April – Mei. Kita berharap Kabupaten Lebak dapat meraih adipura tahun 2018 ini, mari kita bersama-sama benahi Kabupaten Lebak,” katanya.
Oleh sebab itu, Dedi meminta, kepada seluruh pedagang, jika sudah jam 07.00 WIB pagi harus sudah tidak ada pedagang yang menggelar lapak
dagangannya, apalagi sampai menutup badan jalan, itu sangat mengganggu.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP Lebak Dartim menjelaskan, penertiban untuk pedagang shubuh ini berjalan kondusif dan harmonis.
Para pedagang menerima dagangannya ditertibkan atau harus menutup lapak dagangannya.
“Kali ini pedagang yang melanggar kita berikan teguran dan peringatan saja, jika dalam tiga hari masih tetap melanggar, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, apalagi lapanya sampai menutup badan jalan,” tegasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).