SERANG – Banyak pejabat tidak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) hitam putih yang menjadi kewajiban pegawai pada setiap hari Rabu. Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman memberikan toleransi kepada para pegawai, lantaran masih dalam tahap sosialisasi.
“(Penggunaan PDH Hitam Putih-red) masih dalam tahap sosialisasi, jadi tidak masalah,” ungkap Jaman kepada wartawan usai melantik pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Serang, Rabu (10/2/2016).
Senada dikatakan Jaman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Yoyo Wicahyono mengatakan, penerapan aturan PDH diberlakukan pada 9 Februari 2016 sehingga mewajarkan bila pegawai masih mengenakan seragam cokelat. “Baru 9 Februari mulainya, ini kan tahap sosialisasi,” kata Yoyo.
Pantauan Radar Banten Online, dari ratusan pejabat eselon III dan IV yang dilantik, diperkirakan kurang dari 15 pejabat yang mengenakan PDH Hitam Putih, sehingga nampak prosesi pelantikan para pejabat tidak terlihat seragam.
Diketahui sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, para pegawai diwajibkan menggunakan tiga PDH dalam tiap minggu yakni, PDH Cokelat Kaki hari Senin dan Selasa, PDH Putih Hitam untuk hari Rabu, dan PDH Batik/Tenun digunakan untuk hari Kamis dan Jum’at. (Fauzan Dardiri)