PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang hingga saat ini belum bisa menetapkan pelaksanaan pilkades di 110 desa di Pandeglang.
Hal itu terjadi karena usulan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa belum direspons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengakui pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan pilkades karena surat permohonan yang disampaikan Pemkab Pandeglang belum mendapat balasan.
“Belum ada, ya kita nunggu instruksi saja,” katanya, Senin (28/11).
Doni mengatakan, sebelumnya Pemkab Pandeglang merencanakan bakal menggelar pilkades antara bulan Juli atau September. Namun, hal itu belum bisa direalisasikan karena terbentur dengan pemberian izin atau instruksi dari Pemerintah Pusat.
“Kita tunggu saja instruksi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Doni mengatakan, pilkades serentak yang dilakukan di 110 desa diprediksi bakal menghabiskan anggaran lebih dari Rp3 miliar. Oleh karena itu, sebagai antispasi pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk pilkades. “Dana itu bukan cuma dari APBD, tetapi juga dari DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa),” katanya.(*)
Reporter : Adib