SERANG – Status tersangka politik uang resmi disandang RSD. Tersangka diduga kuat telah mengarahkan tiga warga Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang untuk memilih salah satu paslon pada Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6) lalu.
“Yang bersangkutan (RSD) sudah tersangka. Unsur pidananya sudah terpenuhi. Kemudian kita lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit kepada Radar Banten, Jumat (29/6).
RSD diamankan petugas Saber Antipolitik Uang Panwaslu Kota Serang, Rabu (27/6). Dia dituding telah membagikan sejumlah uang kepada warga agar memilih salah satu paslon. Turut diamankan, ketiga warga penerima uang, yakni MH, MK, dan ER. Uang pecahan sebesar Rp10 ribu dan Rp20 ribu juga diamankan sebagai barang bukti. “Untuk penerima, tidak ditetapkan tersangka, karena punya itikad baik, melaporkan uang yang ia terima,” kata Richardo.
Seusai dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Serang, disepakati perkara itu dilanjutkan ke ranah pidana. Kamis (28/6) malam, perkara dugaan politik uang itu diserahkan ke Satreskrim Polres Serang Kota. Tak butuh waktu lama, RSD ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara, yang bersangkutan (RSD-red) terbukti melakukan tindakan untuk mempengaruhi seseorang,” jelas Richardo.
Penyidik, sambung Richardo, masih menelusuri kemungkinan ketelibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kemarin, RSD masih bersikeras perbuatannya itu tidak didasarkan atas dari salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Kota Serang. “Sampai saat ini, yang bersangkutan (RSD-red) masih coba bertahan. Tapi, akan kita lakukan penelusuran intensif lagi,” beber Richardo.
Namun, Richardo memastikan penyidikan atas tersangka RSD akan tetapkan dilanjutkan. Soalnya, penyidik hanya diberi waktu selama 14 hari kerja untuk merampungkan penyidikan tersebut. “Tidak harus dibuktikan ada muatan paslon yang memerintahkan. Karena, unsur pidananya sudah terpenuhi,” tegas Richardo.
RSD disangka melanggar Pasal 187 huruf a ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Saya harapkan ini bisa cepat selesai. Supaya bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Richardo.
Sementara, dugaan politik uang di Kampung Nangka Bugan, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang belum dapat disimpulkan. “Walantaka belum masuk (unsur pidana-red). Semalam memang kami sudah sidang pleno, tapi masih terdapat keterangan yang belum sesuai. Alat buktinya belum kuat,” kata Richardo.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengimbau warga agar berani melaporkan dugaan politik uang ke Panwaslu Kota Serang. “Semuanya sudah ditangani sama polisi, supaya kasusnya bisa ditingkatkan,”kata Rudi. (Rifat/RBG)