LEBAK Pelaku pembacokan ayah kandung, Suryanto (28) ternyata memiliki rekam medis pernah dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa pada 2020. Bahkan, Puskesmas Cimarga memastikan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa dan akan segera dibawa ke RS Jiwa.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cimarga Bripka Ali Maghpur membenarkan, keterangan dari keluarga dan tim medis di Puskesmas Cimarga, bahwa pelaku pernah dirawat di RS Jiwa dan dibawa pulang paksa keluarga pada 2020. Karena itu, setelah diamankan, pelaku diperiksa kejiwaannya dan ternyata mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak bisa diproses hukum.
“Iya gangguan jiwa. Rencananya, pelaku akan dibawa ke RS Jiwa,” kata Bripka Ali Maghpur kepada Radar Banten, Rabu (29/9).
Setelah ditangkap, pelaku tidak bisa diajak komunikasi. Apalagi saat dirinya sedang berhalusinasi, maka tidak akan nyambung ketika diajak ngobrol.
“Ngomongnya juga enggak nyambung dan suka ngawur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rasdi (65), warga Bangkalok, Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, terkapar setelah dibacok anak kandungnya Suryanto (28), dengan parang pada Selasa (28/9) sekira pukul 18.15 WIB. Pelaku kesal terhadap korban, karena tidak dikasih rokok oleh ayah kandungnya.
Korban dilarikan ke Puskesmas Cimarga, karena kondisi lukanya parah, Rasdi dirujuk ke RSUD Adjidarmo. Sementara itu, polisi berhasil membekuk pelaku dengan barang bukti parang dan membawanya ke Mapolsek Cimarga.(Mastur)