
RANGKASBITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menetapkan HA sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut terungkap, HA diyakini telah enam kali menyetubuhi anak tirinya sejak 2018 lalu.
Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Indik Purnomo menyatakan, beberapa fakta baru terungkap setelah penyidik memeriksa pelaku pencabulan.
Sejak 2018, tersangka telah enam kali melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah dicabuli, korban diminta mandi kembang untuk menghilangkan penyakit yang dideritanya. (tur/zis)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id