MAUK – Pria berinisial S (29), pelaku sodomi, warga Kampung Kronjo Pekapuran, RT 09/04, Desa Koronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diamankan polisi di kediamannya, belum lama ini.
“S dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 15 tahun,” kata Kapolsek Mauk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa di halaman Mapolsek Mauk, Rabu (5/8).
Kresna menjelaskan, S melakukan sodomi kepada anak di bawah umur, dengan modus berpura-pura memiliki ilmu ghaib untuk menyembuhkan penyakit yang ada di alat kelamin korban. “Itu hanya modus saja pelaku mengelabui korbannya,” tambah Kresna.
Setelah mengamankan S, sambung Kresna, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sarung, satu kaos warna ungu, satu body lotion dan satu handphone warna hitam.
Kresna menuturkan, seorang korban berinisial AS (17), warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, disodomi pelaku di kediaman korban, sebanyak satu kali.
Selain AS, pelaku pernah melakukan sodomi terhadap tiga korban lainnya. Yakni, A sebanyak dua kali di Kuta Bumi pada Maret 2020. Lalu, korban berinisial S di Pulau Cangkir pada Mei 2020, sebanyak dua kali dan SU di salah satu kobong di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, sebanyak satu kali.
“Nah setelah kasus sodomi yang terakhir, pada akhirnya salah satu sanak keluarga korban melaporkan kasus itu ke kami,” ujarnya.
Dikatakan Kresna, pelaku dahulu adalah korban sodomi. “Pelaku juga sebenarnya korban sodomi. Kemudian dirinya melakukan sodomi kepada anak yang ia kenal,” terang Kresna. (rbnn/nda)