SERANG – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Serang Diah Sopiawati mengakui, proses pengaktifan kartu kepesertaan BPJS memakan waktu 7 hari. Kebutuhan waktu yang relatif lama itu karena, pengaktifan kartu itu merupakan kewenangan BPJS pusat.
Baca: Pelayanan BPJS Kesehatan Dikeluhkan
“Meski pada awalnya, hanya perlu waktu 1 hari untuk mengaktifkan kartu BPJS, namun akibat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam mendaftarkan dirinya menjadi anggota BPJS, maka kebijakan tersebut diubah menjadi 7 hari,” ungkap Diah kepada wartawan, via telepon seluler, Kamis (5/2/2015).
Diah mengungkapkan, dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan masyarakat dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, tanpa menunggu sakit terlebih dahulu. “Saat ini kesadaran masyarakat untuk mendaftar BPJS masih rendah. Hal ini terlihat dari minat masyarakat untuk mendaftar hanya pada saat mengalami sakit,” kata Diah.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, jaminan kesehatan BPJS sifatnya gotong royong, jadi iuran dari peserta yang sehat akan membantu biaya pelayanan peserta yang sakit. Oleh sebab itu, sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS.
“Ada pengecualian bagi masyarakat yang mendaftar di kelas 3, dan harus disertai rekomendasi dari dinas sosial setempat,” jelas Diah.
Diah mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk memudahkan masyarakat yang ingim mendaftar. BPJS telah menyediakan layanan pendaftaran secara online, sehingga masyarakat dapat lebih memudah mendaftarkan keanggotaannya. (Fauzan Dardiri)