PULOMERAK – Penjualan tiket penyeberangan Pelabuhan Merak kini tidak lagi dikelola oleh pihak swasta. Sistem penjual tiket itu kini langsung diambil alih oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.
Direktur Operasi dan Teknik PT ASDP Indonesia Ferry La Mane menjelaskan, hal itu terjadi karena tidak ada lagi kesepakatan yang diteken oleh PT ASDP dengan PT Mata Pensil Globalindo selaku pihak swasta yang mengelola penjualan tiket penyeberangan itu selama tiga tahun terakhir. “Dalam rapat pembahasan kelanjutan kontrak tidak ditemui kesepakatan,” ujar La Mane, Jumat (1/6).
La Mane melanjutkan, kendati pengelolaan tiket kini beralih dari pihak swasta ke PT ASDP, sistem pembelian tiket secara umum tidak ada yang berubah. Perubahan yang terjadi hanya pada angkutan barang saja.
Perubahan yang dimaksud La Mane adalah penetapan golongan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan manual oleh para petugas dari PT ASDP. Kendati begitu, La Mane meyakini, tidak akan memengaruhi performa pelayanan PT ASDP kepada para pengguna jasa penyeberangan. “Karena belum ada alat sensor otomatis untuk penentuan golongan,” ujar La Mane.
Menurut La Mane, perubahan sistem itu tidak akan memengaruhi pelayanan. Soalnya, para petugas PT ASDP sudah terbiasa dan sangat menguasai untuk membedakan golongan-golongan kendaraan yang akan menggunakan jasa penyeberangan.
Bahkan, La Mane mengklaim, pelayanan akan tetap cepat seperti saat ini, yaitu dalam rentang 20 hingga 24 detik saja. Dengan begitu, peralihan pengelolaan pembelian tiket ini tidak akan memengaruhi proses arus mudik Idul Fitri nanti. Segala persiapan agar fenomena tahunan itu berjalan lancar pun telah disiapkan.
Disinggung terkait kerawanan pelanggaran dalam sistem pelayanan tiket manual bagi angkutan barang, La Mane menilai, hal itu sangat mungkin terjadi. Misalnya, terjadi praktik penjualan tiket ilegal. Karena itu, PT ASDP akan bersikap tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran di Pelabuhan Merak.
Tindakan tegas berupa pemecatan akan diganjar kepada petugas dari internal PT ASDP jika kedapatan melakukan pelanggaran di bagian penjualan tiket itu. “Jika yang melakukan pelanggaran itu pihak lain di luar ASDP, akan ditindak sesuai hukum,” ujar La Mane.
Untuk mengawasi praktik itu, menurutnya, PT ASDP sudah memiliki sistem pemantauan yang tersambung secara langsung ke pusat. Jadi, pelanggaran yang terjadi di Pelabuhan Merak bisa terpantau dan sampai pada ASDP pusat.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Mata Pensil Globalindo Merak Edo Yuniar menjelaskan, hingga beberapa kali pembahasan, pihaknya tidak menemui kesepakatan dengan PT ASDP Indonesia Ferry terkait pengelolaan tiket penyeberangan tersebut.
Atas dasar itu, mulai Jumat (1/6), pihaknya sudah tidak mengelola penjualan tiket. “Peralatan milik kami yang terpasang di Pelabuhan Merak sudah dikemasi,” ujar Edo kepada awak media.
Menurut Edo, putusnya kerja sama antara pihaknya dan PT ASDP itu bukan karena pelayanan perusahaannya selama ini tidak baik. Edo mengklaim, pelayanan yang dilakukan oleh pihaknya sudah cukup baik. Bahkan, semuanya sudah secara elektronik.
Edo kembali menegaskan, putusnya kerja sama itu karena tidak ditemukan kesepakatan yang membuat kontrak kerja sama itu berlanjut. Sayangnya, ia enggan menjelaskan hal apa yang membuat kerja sama dua perusahaan itu kandas. (mg09/ibm/dwi)