SERANG-Pelecehan seksual mendominasi kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten. Jumlah kasus tertinggi terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, selama Januari hingga Mei 2021, tercatat ada 101 kasus. Rinciannya, 26 kasus ditangani Polres Pandeglang, 23 kasus di Polres Cilegon, 19 kasus di Polres Serang, Polres Lebak dan Polres Serang Kota masing-masing 11 kasus, dan Polresta Tangerang sembilan kasus, dan Polda Banten dua kasus.
Namun, baru 10 kasus yang berhasil dirampungkan.
“Kasus pelecehan seksual yang mendominasi, sisanya kekerasan fisik. Kalau dikatakan tinggi (kasus-red) kasus ini hampir merata di semua wilayah,” kata Direktur Reskrim Umum (Reskrimum) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Martri Sonny di Mapolda Banten, Senin (14/6).
Sementara pada 2020, tercatat ada 262 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pandeglang tercatat masih yang tertinggi, yakni 60 kasus. Disusul Polresta Tangerang 56 kasus, Polres Serang 55 kasus, Polres Cilegon 36 kasus, Polres Serang Kota 26 kasus, Polres Lebak 20 kasus. Dan Ditreskrimum Polda Banten sembilan kasus.
Menurut Martri, tingginya kasus kekerasan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Kekerasan terhadap perempuan biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi. Sementara kekerasan seksual terhadap anak disebabkan oleh perilaku dan teknologi informasi. “Dipengaruhi oleh teknologi informasi yang saat ini tanpa batas. Setiap orang saat ini sudah punya gadget, semua bisa di-browsing (konten porno-red) melalui google dan sebagainya,” kata mantan Kapolres Mandailing Natal tersebut.
Untuk itu, polisi telah bekerjasama dengan instansi terkait dalam menghadapi persoalan tersebut. “Kami telah melakukan upaya penegakan hukum. Kami juga bekerjasama dengan Bapas untuk mendampingi korban dan pelaku yang berhadapan dengan hukum, kemudian kami mencarikan psikolog kepada perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan psikologis,” kata Martri.
Selain Polri dan pemerintah, sambung Martri, peran ulama cukup besar untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut. “Tentu disini banyak peran (mengatasi persoalan-red) tidak hanya pemerintah,” ungkap alumnus Akpol 1997 tersebut.
Sementara peneliti Pusat Studi Komunikasi Kepolisian Suryadi mengungkapkan, pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak adalah orang dekat korban. “Bisa dilakukan oleh ayah, ayah tiri paman dan yang lainnya,” Suryadi.
Selain itu, tetangga, teman, kenalan dari media sosial, guru dan orang yang tidak dikenal. “Dari sini yang paling banyak adalah pelaku dari orang dekat bisa dari tetangga dan teman,” tuturnya. (mg05/nda)