SERANG – Pelimpahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten. Catatan itu diberikan lantaran hingga saat ini Pemkab belum juga melimpahkan seluruh asetnya yang berada di Kota Serang kepada Pemkot. Padahal berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, seluruh aset Pemkab yang ada di Kota Serang harus diserahkan ke Pemkot paling lama lima tahun sejak Kota Serang berdiri pada 2007 silam.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Agus Khotib mengatakan, sebaiknya Pemkab segera menyerahkan asetnya kepada Pemkot. “Kami kasih catatan kalau ini belum diserahkan,” ujar Agus, Minggu (1/12).
Meskipun menjadi catatan, Agus mengatakan, kondisi itu aman selama asetnya ada dan dikuasai pemerintah. “Siapa pun pemerintahnya. Konsen kami itu,” terangnya. Namun, pihaknya tetap mendorong agar Pemkab segera menyerahkan sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2007.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pelimpahan aset yang belum seluruhnya dilakukan Pemkab kepada Pemkot memang menjadu catatan BPK. “BPK sudah catat. Nanti kami undang (Pemkab dan Pemkot),” ujarnya.
Kata dia, sebagai perwakilan pemerintah pusat, apabila ada sengketa atau konflik, gubernur akan memberikan agenda agar kedua pemerintah daerah bertemu. Apalagi hal itu menjadi temuan BPK. Selama ini, ia mengaku, belum pernah memfasilitasi keduanya. Terkait dengan bantuan keuangan (bankeu) yang digulirkan Pemprov kepada Pemkab, ia mengatakan, dana itu dapat digunakan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Bukan untuk itu (pembangunan Puspemkab-red),” terangnya.
Sedangkan bankeu untuk Kota Serang yang dinilai lebih kecil dibandingkan Kabupaten Serang, WH mengatakan, Pemprov sudah membangun banyak di Kota Serang. “Memang siapa yang bangun Banten Lama, Serang Timur, Palima. Itu juga bentuk bantuan kami ke kabupaten kota,” tutur mantan walikota Tangerang dua periode itu.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, sudah selayaknya Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten mendapatkan porsi bankeu yang lebih banyak ketimbang daerah lain. Terkait pembangunan yang dilakukan Pemprov di Kota Serang, politikus Partai Gerindra itu menilai hal itu sudah wajar dilakukan Pemprov. “Ya kan itu memang kewenangan dia (Pemprov-red). Kalau bankeu kan menjadi kewenangan Kota Serang,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan pelimpahan aset yang belum dilakukan Pemkab padahal usia Kota Serang sudah 12 tahun. “Bukannya membangun kantor baru di wilayah Kabupaten Serang malah merehab kantor lama,” tandas Budi.
Sebagai perwakilan pemerintah pusat, ia berharap Pemprov dalam memfasilitasi. Apalagi dalam UU Nomor 32 Tahun 2007 juga diamanatkan Pemprov untuk memfasilitasi apabila dalam waktu lima tahun aset belum diserahkan. “Karena uang yang tadinya untuk mengontrak kantor bisa digunakan untuk pelayanan dasar. Pindah-pindah kantor juga tentu tidak bagus untuk pelayanan,” ujarnya. (nna/air/ira)