SERANG – Empat bulan jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Rano Karno pada 11 Januari 2017, Pemprov Banten masih memiliki tanggung jawab terhadap 359 honorer kategori satu (K-1) Pemprov Banten yang belum juga diangkat jadi CPNS. Padahal seharusnya, honorer K-1 sudah diangkat semua sejak 2014 lalu.
Sekda Banten Ranta Suharta mengatakan, Pemprov Banten sesuai kewenangannya terus berupaya memperjuangkan hak 359 honorer K-1 untuk diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes tahun ini juga. “Peluangnya masih terbuka, masih ada waktu sekira empat bulan lagi. Saya sudah ditugaskan oleh gubernur untuk membangun komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), itu sudah saya lakukan,” kata Ranta kepada wartawan, kemarin.
Ranta menuturkan, saat ini Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB agar segera dijadwalkan pembahasan nasib honorer K-1 Pemprov Banten antara Gubernur Banten dengan Menpan. “Suratnya sudah kami sampaikan satu bulan lalu. Namun, Kemenpan belum memberikan kepastian pertemuan antara Gubernur dan Pak Menteri. Pengangkatan CPNS merupakan kewenangan pusat,” ungkapnya.
Selain melayangkan surat ke Kemenpan, Pemprov Banten juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan nasib ratusan honorer K-1. “Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada respons dari Kemenpan dan RB. Kami juga mengapresiasi perjuangan yang dilakukan Forum Tenaga Honorer K-1 yang juga mengirimkan surat kepada Presiden terkait nasib mereka,” ungkapnya.
Kepala BKD Banten Samsir menambahkan, hingga pertengahan September ini Kemenpan-RB belum juga memberikan surat balasan terkait permohonan yang disampaikan Pemprov Banten. Kendati begitu, koordinasi terus dilakukan oleh BKD agar Kemenpan segera menjadwalkan pertemuan gubernur dengan Menpan. “Pemprov masih menunggu. Mudah-mudahan bulan ini juga Menpan punya waktu untuk bertemu Pak Gubernur membahas nasib honorer K-1 di Banten,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, payung hukum pengangkatan honorer K-1 menjadi CPNS tanpa tes selama ini berdasarkan PP 56 Tahun 2012 paling lambat hingga 2014. Namun, ternyata hingga 2016 masih ada yang tertinggal. “Selama ada payung hukumnya, BKN pasti memprosesnya. Kami tinggal menunggu keputusan Kemenpan,” katanya.
Forum Honorer K-1 Pemprov Banten sudah berulang kali meminta Gubernur Rano Karno untuk memperjuangkan nasib mereka agar dapat diangkat menjadi CPNS tanpa jalur tes sesuai PP 48 Tahun 2005, PP 43 Tahun 2007, dan PP 56 Tahun 2012, dimana PP tersebut dengan jelas mengamanatkan agar honorer K-1 diangkat tanpa tes. “Pengangkatan honorer K-1 menjadi CPNS sudah jelas dasar hukumnya. Harusnya kami sudah diangkat semua pada 2014 lalu. Maka dari itu Pemprov Banten berkewajiban memperjuangkan nasib honorer K-1 yang tertinggal untuk segera diangkat jadi CPNS paling lambat tahun ini juga,” kata Koordinator Forum Tenaga Honorer K-1 Pemprov Banten, Endang Suherman. (Deni S/Radar Banten)