LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam kurun waktu 1×24 jam Satreskrim Polres Lebak berhasil menciduk 4 orang tersangka yang melakukan pembacokan terhadap A (18) seorang pelajar Yayasan Misykatul Azkiya di Jalan Cijoro, Kampung Pamijahan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu (7/12).
Keempat tersangka itu yakni YM (20), DA (19), AW (19), dan MIF (18). Mirisnya, dari 4 tersangka 3 di antaranya yakni DA, AW, dan MIF merupakan siswa aktif sebuah SMK di Rangkasbitung. Sementara YM yang diketahui merupakan aktor utama yang membacok korban sendiri merupakan seorang alumni sekolah itu.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kini keempat tersangka itu tengah diamankan di Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ya keempatnya sudah diamankan, dari 4 tersangka 3 di antaranya masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Lebak Kamis 8 Desember 2022.
AKBP Wiwin mengatakan, kejadian itu sendiri bukan lan tawuran antar pelajar. Namun masuk kasus peganiayaan. Kejadian itu bermula saat A bersama 5 orang temannya tengah makan-makan di Kampung Pasir Nangka. Mereka pun pulang dengan menuju Rangkasbitung melalui jalan Cijoro.
Namun, sesampainya di lokasi sekira pukul 12.00 WIB, mereka melihat adanya rombongan pelajar dari sekolah lain yang berjumlah 15 motor. Nyali A dan temannya ciut saat melihat rombongan pelajar itu mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada mereka.
“Saat melihat rombongan itu, si korban ini langsung putar balik dan memberitahu teman-teman yang lainya bahwa ada rombongan anak – anak sekolah yang diduga dari SMKN 2 Rangkasbitung akan menyerang. Namun dikarenakan korban bersama temannya mengendarai kendaraan R2 Sepeda motor jenis Honda CBR 150cc yang bentuk kendaraannya cukup besar dan berat membuat mereka sulit memutar balik,” kata Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady menerangkan, saat kejadian motor korban ditendang oleh salah satu pelaku sehingga hilang kendali. Saat itu, pelaku YM pun langsung memberikan bacokan celurit ke tubuh korban.
“Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. DA yang menendang motor korban, AW yang membonceng ke 3 tersangka, MIF yang memberikan senjata celurit kepada YM, dan YM yang membacok korban,” terangnya.
Menurutnya, motif yang dilakukan oleh para pelaku sendiri adalah ingin terkenal dengan kegarangan mereka. Korban A sendiri mengalami luka berat pada bagian bagian punggung sebelah kanan dan sekarang tengah di rawat di RSUD Dr. Adjidarmo.
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni. 1 buah celurit yang digunakan YM, sebilah sajam jenis Golok, 2 bilah pisau rakitan, dan 1 buah ketapel.
“Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam terjerat Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 354 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana