SERANG – Pansus rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten telah selesai membahas raperda tersebut. Bahkan Raperda tersebut pun telah diplenokan oleh Pansus.
Setelah ini, selanjutnya raperda ini akan disahkan oleh DPRD Provinsi Banten melalui rapat paripurna yang diagendakan pada Rabu (18/1) mendatang.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, perda RTRW ini akan menjadi perda induk yang menjadi landasan arah pembangunan di Banten.
Pada perda RTRW ini, batang tubuhnya kita masukan lagi perda turunannya. Bahwa untuk menunjang perda RTRW ini kita harus ada perda-perda lain. Mungkin bisa dibuat 18 perda lagi turunan dari perda induk ini. Salah satunya misalnya tentang reklamasi, itu harus ditunjang dengan perda tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau terkecil,” ujar Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Rabu (11/1).
Menurut Asep pada rapat finalisasi hari ini, pansus dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten sepakat agar perda RTRW ini perlu ditopang perda lain sebagai penjabaran pembangunan di segala bidang.
“Jadi perda itu mengatur semua arah pembangunan di segala bidang. Ada pertanian, mitigasi bencana, industri, hutan lindung, alih fungsi lahan, dan lain sebagainya. Semua pembangunan ini harus dibuat dalam perda lagi, yang induknya adalah perda RTRW. Jika perda RTRW ini general, bisa saja ini menjadi satu kondisi dimana orang akan memanfaat ini,” paparnya.
Asep menjelaskan, 18 perda penopang perda RTRW tersebut secara bertahap akan dibahas dan disahkan sesuai dengan kebutuhan. “Nanti kita masukan prolegda (program legislasi daerah). Kita sesuaikan dengan target prioritas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina menambahkan, 18 perda itu merupakan rencana rinci penataan ruang dan kawasan strategis Provinsi Banten. Kawasan ini nantinya menampung kebijakan menyeluruh dari arah pembangunan Pemprov Banten.
“Jadi ini mengatur pembangunan di segala bidang, seperti bidang kehutanan, sosial budaya, ekonomi, adat, budidaya yang berhubungan pertanian, kehutanan, pemetaan rawan bencana, sumber daya alam, dan lainnya. Bahkan ada satu lagi prioritas dan penting, yakni perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil,” ujarnya.
Hudaya mengungkapkan, perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil sesungguhnya masuk pada prolegda 2016, namun belum sempat dibahas karena terkendala waktu. “Jadi dibahasnya tahun 2017 ini, karena kemarin belum sempat terbahas,” pungkasnya. (Bayu)