PANDEGLANG-RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Wilayah dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam mem-blacklist CV Dua Putra Panjalu.
Tindakan tegas itu dilakukan karena pengerjaan pembangunan Jembatan Rancapinang di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang oleh perusahaan tersebut tidak terselesaikan dan melebihi batas waktu pengerjaan.
Diketahui, pembangunan jembatan yang dikerjakan CV Dua Putra Panjalu sebesar Rp4,731 miliar itu dibiayai APBN 2021 dengan mekanisme multiyears.
Waktu pengerjaan awalnya enam bulan atau 180 hari. Kemudian diperpanjang atau dilakukan adendum 30 hari menjadi 210 hari. Setelah perpanjangan itu, pihak kontraktor tidak juga menyelesaikan proyek pembangunan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tersebut
Proyek milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut sebagai penunjang proyek JRSCA (Javan Rhino Study and Conservatio Area) untuk menyelamatkan Badak Jawa atau Badak Cula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Auditor muda inspektorat wilayah dua Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Saputra mengatakan, pengerjaan pembangunan jembatan itu seharusnya diselesaikan paling lambat 19 Juli 2022 lalu. Namun, sampai sekarang progres pengerjaannya masih dibawah 90 persen.
“Kalau dari Ditjen sudah memberi warning sedari awal terkait potensi keterlambatan itu. Namun karena banyak polemik teknis dan nonteknis rupanya keterlambatan memang tidak bisa dihindari dan mau tidak mau perusahaan akhirnya kena denda sambil tetap kami dorong untuk segera diselesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan,” katanya di Kecamatan Sumur, kemarin.
Sementara itu, penanggung jawab CV Dua Putra Panjalu hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi melalui sambungan telepon, tidak merespons.
Reporter; Adib Fahri