SERANG – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Banten Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Ahmad Sofan membantah DA (27) dan CY (30) berprofesi sebagai apoteker. Dua pemuda pembawa sabu-sabu yang diringkus, Selasa (29/9) malam, itu hanya pegawai sebuah apotek di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Dipastikan bukan apoteker. Sudah telusuri di database kami, tidak ada nama tersebut,” ungkap Ahmad Sofan saat menghubungi Radar Banten, Senin (5/10).
Dijelaskan Ahmad Sofan, ada persyaratan yang harus ditempuh bagi seseorang yang akan menyandang profesi apoteker. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seseorang apoteker harus sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan. “Jadi, enggak semua yang bekerja di apotek itu apoteker. Ada pun asisten apoteker, harus lulusan madya farmasi,” jelas Ahmad Sofan.
Kata Ahmad Sofan, berdasarkan informasi yang diperoleh, DA dan CY adalah orang yang bekerja di apotek tersebut. “Ada yang bilang pemilik. Tapi, nanti bisa tanya ke kepolisian. Anggota kami di Banten, ada 2.500 orang. Dan mereka tidak tercantum sebagai anggota. Jelas mereka bukan apoteker, “ ungkap Ahmad Sofan.
Diketahui, DA dan CY disergap di lingkungan Komplek Pemda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Warga Komplek Persada, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu diamankan beserta satu bungkus sabu-sabu dan dua unit ponsel. “Keduanya kami amankan saat berada di pinggir jalan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (4/10).
Keduanya mengaku narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dibeli dari pengedar berinisial CP (buron). Keduanya membeli sabu tersebut senilai Rp550 ribu. “Rencananya mau digunakan kedua tersangka,” ucap Shilton didampingi Kanit II Idik Satresnarkoba Polres Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) M Nurul Anwar Huda.
Dua pemuda itu kini mendekam di Rutan Polres Serang Kota. DA dan CY dijerat Pasal 112 UU Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman pidana diatas empat tahun,” tutur Shilton. (nda)