SERANG – Bank Indonesia meluncurkan sistem QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mempermudah pembayaran yang menggunakan sistem QR Code ke berbagai merchant. Dengan sistem ini, pembayaran yang menggunakan QR Code akan terintegrasi. Sistem ini resmi diperkenalkan pada 17 Agustus lalu secara nasional. Ini sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, QRIS ini mengusung semangat Unggul yang merupakan singkatan dari Universal, Gampang, Untung, dan Langsung. Kehadiran QRIS ini untuk mendorong efesiensi transaksi, mempercepat keuangan inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar Banten semakin maju.
“QRIS ini dirancang oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar international EMV Co.1. Ini untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara hingga memudahkan interoperabilitas antar, penyelenggara, antar instrumen termasuk antar negara,” katanya.
Untuk Universal karena penggunaan QRIS ini bisa untuk seluruh lapisan masyarakat dan bisa transaksi pembayaran domestik dan luar negeri. Selain itu, Gampang karena masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.
Selanjutnya, keuntungan baik pembeli maupun penjual karena transaksi berlangsung efesien melalui satu QR code yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Kemudian Langsung karena transaksi dengan QRIS langsung terjadi karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
Ia mengungkapkan, sistem QRIS ini akan diimplementasikan ke jasa pembayaran ini pada 1 Januari 2020 mendatang. Saat ini masih dalam masa transisi sehingga jasa pembayaran yang belum menggunakan sistem QRIS harus segera menyesuaikan. Hingga kini, ada 38 jasa pembayaran yang mendapatkan izin dari BI, tetapi ada 12 dari perbankan, 6 dari jasa pembayaran non bank, dan satu dompet elektronik yang menggunakan sistem QRIS.
“Nanti jasa pembayaran yang belum bisa segera melakukan penyesuaian hingga 31 Desember 2019. Jika tidak menyesuaikan nanti akan terblokir dengan sendirinya sehingga tidak bisa digunakan,” katanya.
Ia menuturkan, merchant cukup memasang satu macam QR Code yakni QRIS yang dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi konsumen yang dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Dengan satu QR Code, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki berbagai jenis QR code dari berbagai penerbit. “Jadi cukup satu yakni QRIS sehingga semua terintegrasi dan ini untuk mengantisipasi inovasi teknologi dan pemkembangan kanal pembayaran menggunakan QR code,” katanya. (skn)