radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembunuh Bapak dan Anak Divonis Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
30-04-2020 15:41:59
in Berita Utama, Hukum
0
Aniaya Pacar Gara-gara Cemburu, Andri Dipenjara Lima Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Samin divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/4). Dia terbukti menghabisi nyawa Rustandi dan Alwi. 

Samin nekat membunuh bapak dan anak asal Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang itu lantaran dipergoki mencuri. Perbuatannya dianggap telah memenuhi unsur Pasal 339 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin berupa pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.

Baca Juga :

Airlangga Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Airlangga Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Kamis, 30 Juni 2022 16:29
Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Kamis, 30 Juni 2022 14:00

Aksi pembunuhan terhadap Rustandi dan Alwi yang masih berusia empat tahun itu tergolong sadis. Majelis hakim menjadikannya sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, Samin menyesali perbuatannya dan bersikap sopan serta berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2019) dini hari. Samin berniat pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

Namun, dalam perjalanan, Samin melihat jendela rumah korban terbuka. Seketika niat mencuri Samin muncul. Sebelum memasuki rumah tetangganya, Samin mengambil sebuah kayu balok dari depan rumah korban.

“Pada saat berada di dalam rumah, terdakwa melihat pemilik rumah atau satu keluarga sedang dalam keadaan tertidur di ruang tengah rumah,” kata Ramdes dalam sidang yang dihadiri penuntut umum Kejari Serang Subardi.

Samin kemudian menggeledah ruang tengah rumah korban.

Saat melihat ponsel yang sedang diisi baterai di dalam lemari, Samin berniat mengambilnya. Tetapi, secara tidak sengaja kaki Samin menyenggol kabel charger. “Kaki kanan terdakwa tersangkut kabel casan handphone, lalu handphone tersebut tertarik dari lemari dan jatuh,” ucap Ramdes.

Rustandi terbangun lantaran suara berisik akibat ponselnya terjatuh. Samin pun dibentak. Panik dipergoki, Samin memukuli Rustandi menggunakan kayu balok yang dibawanya. Setelah beberapa kali dihantam, Rustandi tewas terkapar. Suara berisik itu membangunkan Siti Sa’idah dan Alwi (4).

“Lalu terdakwa memukul seorang perempuan (Siti Sa’idah-red) dengan kencang dan sekuat tenaga ke bagian kepala dan wajah,” ucap Ramdes.

Pukulan bertubi-tubi tersebut membuat Siti Sa’idah luka berat dan pingsan. Alwi menangis melihat kedua orangtuanya terkapar. Suara tangis Alwi memicu kemarahan Samin. Alwi pun dipukuli Samin hingga tewas. “Setelah ketiga korban tidak berdaya, terdakwa meninggalkan tempat tersebut,” kata Subardi.

Usai vonis tersebut, Samin menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Subardi. (mg05/nda)

Tags: pembantaian keluarga waringinkurung

Related Posts

Airlangga Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Nasional KEK
Berita Utama

Airlangga Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Kamis, 30 Juni 2022 16:29
Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa
Hukum

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Kamis, 30 Juni 2022 14:00
Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur, Eks Kades di Cibeber Lebak Ini Diciduk Polisi
Hukum

Cabuli Ponakan, Mantan Kades Cibeber Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 13:59
Next Post
Produktivitas Industri Turun 20 Persen

Produktivitas Industri Turun 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Jadi Buronan Kejaksaan

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Jadi Buronan Kejaksaan

by Aas Arbi
Kamis, 30 Juni 2022 22:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -- Mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali dalam kasus pengadaan mobil operasional desa. Mantan...

Sidak ke Lapas Rangkasbitung, Puluhan Napi dan Sipir Wajib Tes Urine

by Redaksi
Kamis, 30 Juni 2022 20:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasitung pada Kamis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.