SERANG – Ancaman hukuman mati membayangi Misnan (40). Soalnya, lelaki asal Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang itu didakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Ato Supanta (60).
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (4/5) lalu. Misnan dijerat dengan dakwan subsider. Yakni, primer melanggar Pasal 340KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, dan lebih subseder Pasal 335 ayat (2) KUH Pidana.
Pada persidangan online itu, Misnan didakwa membunuh Ato lantaran dendam dan sakit hati. Sebab, Misnan yang sempat menjadi murid silat korban kerap dianiaya.
“Semenjak peristiwa tersebut, tersangka selalu teringat terus dan terdorong ingin melakukan balas dendam,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hery Cahyono.
Dituturkan JPU, insiden itu terjadi pada 15 Januari 2020. Misnan mendatangi kediaman korban sembari membawa senjata tajam (sajam).
“Berani gak kamu keluar, kemana kamu Ato saya jebol perut kamu saya matiin detik ini juga, hari ini juga, waktu ini juga,” kata JPU menirukan ucapan Misnan.
Misnan juga sempat mengamuk di warung nasi uduk yang tak jauh dari rumah korban. Aksi Misnan itu diketahui oleh Oman, keponakan korban. Dia pun menjemput korban yang tengah berada di sawah dengan menggunakan sepeda motor.
“Tidak lama kemudian korban datang bersama Oman (keponakannya-red) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian korban turun dari atas sepeda motor, berjalan dari depan rumah menuju tempat nasi uduk untuk menghampiri terdakwa yang sudah memegang kayu bakar,” tambahnya.
Misnan dan korban terlibat duel. Kayu yang digunakan terdakwa berhasil mengenai kepala korban, hingga korban terjatuh. “Saat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa membuang kayu, dan mengeluarkan pisau dengan tangan kanannya. Lalu menusukkan pisau itu ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali,” tutur JPU.
Kata JPU, Misnan memilih kabur meninggalkan korban yang terkapar lantaran luka tusuk.
“Korban kemudian dibawa ke RSUD Banten namun didalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong, dan meninggal dunia,” katanya.
Usai pembacaan surat dakwaan itu, persidangan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (rbnn/nda)