SERANG – Tiga terdakwa perkosaan dan pembunuhan Siti Marhatusolihat (18) divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/8). Ketiga lelaki asal Cikeusal, Kabupaten Serang, itu terbukti bersalah memerkosa dan membunuh pelajar SMAN Cikuesal.
Ketiga terdakwa bernama Rudi Muhamad Rizki, Dodi Saparudin, dan Rahmat dihadapkan secara terpisah di persidangan.
Dodi Saparudin dan Rahmat divonis masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodi Saparudin berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Kendati begitu, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa keduanya memenuhi unsur Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Vonis tersebut lantaran kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga sebagai pertimbangan meringankan. “Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, dan meresahkan masyarakat,” kata Emanuel dalam sidang yang dihadiri tim JPU Kejari Serang Ani Indriyani, Irma Sandra, dan Bahtiar Hilmi.
Sementara, vonis Rudi Muhamad Rizki jauh lebih ringan daripada kedua rekannya. Vonis empat tahun penjara diberikan kepada Rudi. Mantan tenaga keamanan DPRD Banten itu terbukti tidak terlibat secara langsung dalam perkosaan dan pembunuhan korban.
Namun, Rudi dianggap bersalah lantaran turut menyembunyikan jenazah korban dan menjadi penadah sepeda motor milik korban. “Tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,” tegas Emanuel.
Diuraikan majelis hakim, berdasarkan alat bukti di persidangan, diperoleh fakta bahwa kejahatan itu berawal dari pernyataan cinta Er (terpidana) yang ditolak korban Siti pada 25 November 2017. Namun, Er belum menyerah.
Pada 28 November 2017, Er kembali menyatakan cinta kepada korban. Cinta Er kembali ditolak oleh korban. Merasa sakit hati, Er pergi ke kediaman terdakwa Rahmat dan menceritakan persoalannya. Rahmat menyarankan agar Er menghabisi nyawa korban. Lalu, pada 30 November 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Er menghubungi korban. Dia mengajak korban bertemu. Permintaan Er dipenuhi korban.
Seusai mengantarkan pesanan ibu kandungnya, korban berhenti di depan sebuah konter ponsel, tempat Er menunggu korban. Er berdalih meminta korban mengantarnya mengambil uang di daerah Kakupang, Cikeusal, Kabupaten Serang.
Namun, korban dibawa oleh Er ke daerah Ciakar. Lagi-lagi, Er menyatakan cinta kepada korban. “Udah geh, kalau enggak mau, jangan dipaksa,” kata Slamet Widodo, anggota majelis hakim menirukan penolakan korban.
Penolakan korban itu membuat Er sakit hati. Setelah ditolak, Er membekap mulut korban dan memanggil Rahmat dan Dodi yang berada tak jauh dari lokasi. Rahmat memegang tangan dan Dodi memegang kaki sehingga membuat korban jatuh tertelungkup.
Saat terjatuh, Er membentukan kepala korban ke batu sebanyak tiga kali. Benturan itu membuat korban tidak berdaya. Tubuh korban dibalikkan hingga telentang oleh Er, Rahmat, dan Dodi.
Atas perintah Er, Dodi menyetubuhi korban. Setelah korban disetubuhi Dodi, Er dan Rahmat bergantian menyetubuhi korban. Tak lama, Rudi datang ke lokasi. Rudi yang baru mengetahui peristiwa tersebut diminta membantu menyembunyikan mayat korban. Mayat korban diangkut menggunakan sepeda motor korban dan disembunyikan ke semak-semak.
Seusai menyembunyikan mayat korban, Er bersama tiga terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Pada pukul 20.00 WIB, ketiga terdakwa dan Er kembali ke lokasi penyembunyian mayat korban. Er dan ketiga terdakwa membawa mayat korban ke pinggiran Sungai Cibongor.
Sesampainya di lokasi, Er menggali tanah di pinggir kali menggunakan cangkul yang dibawa Dodi. Sementara, Rahmat membantu penerangan saat Er menggali. Adapun Dodi dan Rudi berjaga di pinggir jalan. Mayat korban kemudian ditutup menggunakan sampah dan diapit menggunakan bilah bambu. Tujuannya agar mayat korban tidak timbul ke permukaaan sungai.
Seusai pembacaan putusan, ketiga terdakwa dan penuntut umum mengaku masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Irma Sandra.
Ayah kandung korban, Rofiedi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia meminta JPU mengajukan banding. “Kurang dari satu hari saja hukumannya dari tuntutan, saya minta jaksa banding,” kata Rofiedi. Rofiedi menganggap vonis tersebut tidak setimpal atas kejadian sadis yang menimpa putri bungsunya itu. “Jaksa harus banding,” kata Rofiedi.
Seusai pembacaan putusan, aparat kepolisian berpakaian preman dan berseragam mengawal ketiga terdakwa hingga ruang tahanan sementara di lantai bawah gedung PN Serang. Hingga sidang selesai digelar, situasi berjalan kondusif. (Merwanda/RBG)