SERANG-Beni Muharam didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang telah membunuh Siti Mariam sekaligus mencuri barang berharga milik korban.
Lelaki asal Cibeber, Kota Cilegon ini pun terancam pidana penjara seumur hidup.
Kemarin (5/1), surat dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet. Diungkapkan JPU, peristiwa pembunuhan itu terjadi bermula saat Beni mendatangi kontrakan korban di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada 18 Agustus 2021.
“Terdakwa yang sebelumnya telah kenal dengan korban datang kontrakan, langsung mengetuk pintu, namun tidak ada jawaban dan tidak dibukakan pintu oleh korban. Karena tidak ada jawaban dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci, terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat korban masih dalam keadaan tertidur di dalam kamarnya,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasmy.
Beni memutuskan menunggu korban terbangun di ruang tamu kontrakan. Saat terbangun tidur dan keluar kamar, korban kaget melihat keberadaan Beni. Tanpa sungkan, Beni langsung mengutarakan niatnya untuk meminjam uang kepada korban.
“Ti (Siti Mariam-re) saya minjem uang sih dua ratus,” kata JPU meniru ucapan terdakwa.