radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Pembunuhan Bos Jamu, Polisi Tak Perlu Pertanggungjawabkan Peluru?

Aas Arbi by Aas Arbi
Senin, 23 November 2015 16:44
in Featured, Hukum
0
Pembunuhan Bos Jamu, Polisi Tak Perlu Pertanggungjawabkan Peluru?

Dua saksi dari bagian logistik Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Usai melakukan penembakan terhadap pengusaha jamu warga Bekasi yaitu Dwi Siswanto alias Wanto, anggota Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono, diketahui mengganti laras senapan revolver yang digunakan untuk menembak korban.

Sebelumnya, laras senapan dinas tersebut berukuran dua Centimeter kemudian diganti dengan empat Centimeter. Hal ini dilakukan Didik Pramono untuk mengaburkan jejak pembunuhan sadis tersebut.

Untuk mengganti laras senapan tersebut, terdakwa meminta bantuan kepada salah satu rekannya yang berada di bagian logistik Polda Metro Jaya bernama Agus. “Saya bekerja di bengkel senjata. Dia (terdakwa) meminta untuk ganti laras. Karena saat itu ada (ukuran 4 Cm), ya saya ganti. Saya nggak tanya untuk apa,” ujar Agus saat memberikan kesaksian pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan bos jamu, Dwi Siswanto di Pengadilan Negeri Serang, Senin (23/11/2015).

Baca Juga :

Pengedar Asal Kabupaten Tangerang Ini Sembunyikan Narkoba Dalam Makan Ringan

Kasus Narkoba, Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Jumat, 20 Mei 2022 21:05
PT SKK Manipulasi Nilai Impor Barang

PT SKK Manipulasi Nilai Impor Barang

Kamis, 19 Mei 2022 08:43

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, petugas bagian logistik senjata Polda Metro Jaya, Haidar, menjelaskan senjata revolver milik Didik Pranomo memang terlihat jelas telah digunakan oleh pelaku. “Saya senter waktu itu larasnya terlihat tidak ada debu. Kalau abis dipakai larasnya bersih.”

Selama ia bertugas, terdakwa telah menerima 18 butir peluru untuk menjalankan tugas. Namun demikian, dua butir peluru telah digunakan terdakwa untuk menghilangkan nyawa sahabatnya sendiri Dwi Siswanto karena alasan pembagian keuntungan hasil penjualan jamu yang tidak sesuai komitmen. Yakni sebesar 40 persen untuk Didik Pranomo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang AR Kartono menanyakan prosedur penggunaan dan pelaporan penggunaan peluru aparat kepolisian, khususnya terdakwa Didik Pramono. “Tidak pernah ada laporan tiap penggunaan peluru. Kalau kurang bisa minta lagi, tapi dia tidak pernah minta lagi,” ujarnya.

Selain dua saksi dari bagian logistik Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Metro Jaya, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara dr Budi Suhendar. Di persidangan ahli forensik itu menjelaskan bahwa korban meninggal akibat ditembak sebanyak dua kali.

Satu tembakan menembus rusuk kanan dan dua paru hingga bersarang di bagian otot rusuk bagian kiri. Tembakkan kedua, pada lengan kiri korban. “Luka tersebut akibat ulir peluru,” ujar Budi.

Sebelumnya, diberitakan pengusaha jamu Dwi Siswanto alias Wanto, menjadi korban pembunuhan. Kasus ini menyeret tiga oknum anggota Polda Metro Jaya dan seorang warga sipil. Ketiga terdakwa oknum polisi itu adalah Aipda Nanang Budi Antara, Bripka Didik Pramono dan Aipda Mujiandi. Ketiganya anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan terdakwa dari warga sipil adalah Rasiman.

Dugaan sementara, motif pembunuhan ini karena terkait komitmen pembagian hasil penjualan jamu Herbalindo dari Mariana. Di mana korban telah sepakat membagi hasil penjualan sekitar 40 persen kepada Didik, karena Didik yang sebelumnya membantu membuka peluang bisnis jamu yang dijalankan korban di Jakarta. (Wahyudin)

Tags: kriminal

Related Posts

Pengedar Asal Kabupaten Tangerang Ini Sembunyikan Narkoba Dalam Makan Ringan
Hukum

Kasus Narkoba, Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Jumat, 20 Mei 2022 21:05
PT SKK Manipulasi Nilai Impor Barang
Berita Utama

PT SKK Manipulasi Nilai Impor Barang

Kamis, 19 Mei 2022 08:43
SD Negeri Pandeglang 4 Dibobol Maling
Hukum

SD Negeri Pandeglang 4 Dibobol Maling

Rabu, 18 Mei 2022 20:26
Next Post
Ditpolair : Labfor Akan Tentukan Penyebab Ledakan KM Nusa Bintang

Ditpolair : Labfor Akan Tentukan Penyebab Ledakan KM Nusa Bintang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ratusan Ketua BEM Gelar Pertemuan di M’Kostel Untirta

by Redaksi
Sabtu, 21 Mei 2022 13:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 400 orang Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia menggelar pertemuan di M'Kostel Kencana Loka Untirta,...

HUT Bank bjb ke-16 Gelar KolaboRun, Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

HUT Bank bjb ke-16 Gelar KolaboRun, Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

by Redaksi
Sabtu, 21 Mei 2022 13:28

RADARBANTEN.CO.ID - Perayaan HUT bank bjb ke-61 dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat. Event lari sehatpun (fun run)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.