SERANG – Usai melakukan penembakan terhadap pengusaha jamu warga Bekasi yaitu Dwi Siswanto alias Wanto, anggota Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono, diketahui mengganti laras senapan revolver yang digunakan untuk menembak korban.
Sebelumnya, laras senapan dinas tersebut berukuran dua Centimeter kemudian diganti dengan empat Centimeter. Hal ini dilakukan Didik Pramono untuk mengaburkan jejak pembunuhan sadis tersebut.
Untuk mengganti laras senapan tersebut, terdakwa meminta bantuan kepada salah satu rekannya yang berada di bagian logistik Polda Metro Jaya bernama Agus. “Saya bekerja di bengkel senjata. Dia (terdakwa) meminta untuk ganti laras. Karena saat itu ada (ukuran 4 Cm), ya saya ganti. Saya nggak tanya untuk apa,” ujar Agus saat memberikan kesaksian pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan bos jamu, Dwi Siswanto di Pengadilan Negeri Serang, Senin (23/11/2015).
Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, petugas bagian logistik senjata Polda Metro Jaya, Haidar, menjelaskan senjata revolver milik Didik Pranomo memang terlihat jelas telah digunakan oleh pelaku. “Saya senter waktu itu larasnya terlihat tidak ada debu. Kalau abis dipakai larasnya bersih.”
Selama ia bertugas, terdakwa telah menerima 18 butir peluru untuk menjalankan tugas. Namun demikian, dua butir peluru telah digunakan terdakwa untuk menghilangkan nyawa sahabatnya sendiri Dwi Siswanto karena alasan pembagian keuntungan hasil penjualan jamu yang tidak sesuai komitmen. Yakni sebesar 40 persen untuk Didik Pranomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang AR Kartono menanyakan prosedur penggunaan dan pelaporan penggunaan peluru aparat kepolisian, khususnya terdakwa Didik Pramono. “Tidak pernah ada laporan tiap penggunaan peluru. Kalau kurang bisa minta lagi, tapi dia tidak pernah minta lagi,” ujarnya.
Selain dua saksi dari bagian logistik Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polda Metro Jaya, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara dr Budi Suhendar. Di persidangan ahli forensik itu menjelaskan bahwa korban meninggal akibat ditembak sebanyak dua kali.
Satu tembakan menembus rusuk kanan dan dua paru hingga bersarang di bagian otot rusuk bagian kiri. Tembakkan kedua, pada lengan kiri korban. “Luka tersebut akibat ulir peluru,” ujar Budi.
Sebelumnya, diberitakan pengusaha jamu Dwi Siswanto alias Wanto, menjadi korban pembunuhan. Kasus ini menyeret tiga oknum anggota Polda Metro Jaya dan seorang warga sipil. Ketiga terdakwa oknum polisi itu adalah Aipda Nanang Budi Antara, Bripka Didik Pramono dan Aipda Mujiandi. Ketiganya anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan terdakwa dari warga sipil adalah Rasiman.
Dugaan sementara, motif pembunuhan ini karena terkait komitmen pembagian hasil penjualan jamu Herbalindo dari Mariana. Di mana korban telah sepakat membagi hasil penjualan sekitar 40 persen kepada Didik, karena Didik yang sebelumnya membantu membuka peluang bisnis jamu yang dijalankan korban di Jakarta. (Wahyudin)