MK Tolak Gugatan ASN Korupsi
JAKARTA – Perlawanan para aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi untuk bebas dari pemecatan dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Dalam putusannya, MK menegaskan pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dijadikan dasar pemerintah memecat ASN korupsi konstitusional.
Pasal yang digugat sendiri adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b. Pasal itu berbunyi bahwa “pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.”
Dalam pertimbangannya, Mahkamah beralasan, jika seorang ASN diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar. Sebab dengan melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian, seorang ASN telah menyalahgunakan dan mengkhianati jabatan yang dipercayakan sebagai ASN.
“Sebab, seorang ASN yang melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian sesungguhnya, secara langsung atau tidak langsung, telah mengkhianati rakyat,” ujar hakim Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4).
Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara. “Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, ataupun tugas pembangunan,” imbuhnya.
Hanya saja, MK melihat adanya permasalahan konstitusional dalam frasa ‘dan atau pidana umum’ dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b itu. Sebab, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2). Pasal 87 ayat (2) berbunyi “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.”
Mahkamah menilai, frasa “dan atau pidana umum” Pasal 87 ayat (4) huruf b memungkinkan atasan PNS untuk memberhentikan bawahannya atau tidak seperti yang diakomodasi dalam Pasal 87 ayat (2). Guna menghindari ketidakpastian hukum, MK menghapus frasa “dan atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.
Kuasa Hukum Pemohon Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku kecewa dengan putusan MK. Meski demikian, dia menghormati apa yang sudah diputuskan. Hanya saja, dia menilai, penghapusan frasa “dan atau pidana umum” bisa menimbulkan tafsir baru. Yakni PNS yang terkena pidana umum bisa bebas dari pemecatan. “ASN yang narkoba bisa tidak diberhentikan. Kan dicabut,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, hakim MK I Dewa Gede Palguna membantah argumentasi tersebut. “Mahkamah tidak mengatakan begitu. Karena soal pemecatan itu wewenang pejabat pembina kepegawaian. Mahkamah hanya menyatakan bahwa frasa “dan/atau pidana umum” itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiksi dengan Pasal 87 ayat 2,” ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan dilakukan seorang ASN Pemerintah Kabupaten Bintan, bernama Hendrik. Dia yang pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Usai menjalani hukuman, dia kembali bekerja.
Namun pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Men-PANRB, dan Kepala BKN yang mengatur penegakan hukum untuk ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Di situ disebutkan, perintah kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan para ASN koruptor paling lambat pada Desember 2018. Payung hukumnya adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. (jpg/alt)