JAKARTA – Ongkos berangkat haji tahun depan sepertinya bakal lebih mahal. Pada rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag), Senin (13/2), tercetus usulan kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 1.090.000 dari tahun lalu.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, rencana kenaikan BPIH lantaran harga avtur meningkat dan ada perubahan kurs rupiah terhadap dollar, terhadap Real Saudi. Namun begitu, dia tetap berusaha agar BPIH tahun 2017 tidak ada kenaikan dari tahun 2016.
“Panja BPIH masih menggodoknya agar tidak ada kenaikan. Hari Kamis (16/2), Insyaallah sudah ada keputusannya mengenai transportasi, akomodasi dan konsumsinya,” katanya, Minggu (20/2), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Selain menekan biaya haji, lanjut Politikus PAN itu, Panja BPIH nantinya juga akan memastikan pelayanan jamaah haji tidak mengalami kemunduran dari tahun lalu. Sebab, dengan kenaikan satu juta itu masih ada usulan pengurangan 500 real terhadap biaya living cost atau biaya tinggal. “Dari sebelumnya 1.500 real menjadi 1.000 real, atau sekitar Rp 3.750.000 bila dirupiahkan,” katanya.
Kalaupun ada kenaikan biaya haji, lanjut Ali, jangan sampai jamaah haji merasa terbebani dan ada pengurangan terhadap pelayanan jamaah. “Masa sudah dinaikkan, tapi pelayanannya malah dikurangi. Ini enggak fair,” cetusnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sidik Mudjahid menilai, usulan kenaikan itu masih dalam taraf kewajaran. Pasalnya, ada sejumlah item yang mengalami kenaikan harga, dan penambahan jumlah pembimbing seiring dengan penambahan kuota haji. Namun begitu, dia tetap berusaha bisa menurunkan BPIH tahun 2017. “Kami akan cari anggaran-anggaran yang masih bisa dikurangi,” katanya.
Sidik berharap, penetapan BPIH tidak membebani jemaah, tapi mempermudah dan jemaah mendapatkan hak maksimal prinsip dasarnya. Ia juga mendorong agar ada simulasi BPIH, sehingga ada rasionalitasnya bila ada kenaikan. “Meski kita berharap tidak ada kenaikan, dan bagaimana minggu ini sudah ada ‘fixed cost’,” ujarnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jumlah kenaikan BPIH itu masih sebatas usulan pemerintah. Sehingga angka tersebut belum bisa dipublikasikan karena ini akan masih ada pembahasan di dalam Panja.
Menurut Lukman, usulan BPIH, tentu tidak bisa terelakkan dari faktor adanya kenaikan harga avtur, perubahan kurs rupiah terhadap dollar, terhadap Real Saudi, penambahan jumlah jemaah yang mencapai 52.200 yang tentu membawa implikasi terhadap penambahan biaya haji secara keseluruhan, selain juga terkait biaya inflasi setiap tahun. “Kita bersyukur, anggota Komisi VIII DPR RI memahami, karena dinilai masih sangat rasional,” kata Menag. (aen/yuz/JPG)