Paslon Petahana Unggul di PSU
SERANG – KPU Kota Tangsel dan KPU Kabupaten Pandeglang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020, di empat tempat pemungutan suara (TPS) sesuai rekomendasi Bawaslu.
Berdasarkan data Bawaslu Banten, jumlah warga yang memiliki hak pilih di empat TPS yang melakukan coblos ulang sebanyak 1.456 pemilih. Namun yang menggunakan hak pilih hanya setengahnya yakni 733 pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari yang terjun langsung melakukan pengawasan pelaksanaan PSU di tiga TPS di Kota Tangsel mengungkapkan, secara umum proses PSU berjalan lancar sesuai aturan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Tiga TPS di Tangsel dan satu TPS di Pandeglang telah melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. Alhamdulillah berlangsung lancar meskipun ada penurunan jumlah pemilih dibandingkan pemungutan suara 9 Desember lalu,” kata Nuryati kepada wartawan, Minggu (13/11).
Ia melanjutkan, pengawasan dilakukan super ketat oleh Bawaslu Kota Tangsel dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan coblos ulang di empat TPS.
“Pengawasan kami lakukan tidak hanya saat proses pemungutan suara, namun hingga penghitungan surat suara,” jelasnya.
Berdasarkan data Bawaslu di lapangan, lanjut Nuryati, coblos ulang di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 422 orang. Namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 209 pemilih.
Berikutnya di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, jumlah DPT sebanyak 369, yang menggunakan hak pilih hanya 151 orang. Kemudian di TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, jumlah DPT sebanyak 211, yang menggunakan hak pilih hanya 109 orang.
Sementara di TPS 2 Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, jumlah DPT 454 orang, yang menggunakan hak pilih hanya 264 orang.
“Proses penghitungan surat suara selesai pada pukul 14.30 WIB. Disaksikan langsung oleh para saksi dari masing-masing paslon,” beber Nuryati.
Alumni Fakultas Hukum Untirta ini meminta KPU Banten untuk segera melakukan evaluasi, agar ke depan tidak ada lagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan kesalahan bahkan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu terpaksa merekomendasikan PSU di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, lantaran ditemukan pelanggaran pergantian Ketua KPPS tanpa ada pemberitahuan atau tanpa SK KPU. Lalu di TPS 30 Kelurahan Rengas, ada dua orang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi menggunakan hak pilih. Berikutnya di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, ada 40 surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS. Sedangkan di TPS 2 Desa Pasir Mae, terjadi pelanggaran adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” pungkasnya.
REKAPITULASI SUARA
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Masudi mengakui pelaksanaan coblos ulang di empat TPS yang direkomendasikan Bawaslu terjadi penurunan partisipasi pemilih dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada 9 Desember.
“Sebelumnya angka partisipasi pemilih di atas 60 persen, namun saat PSU menurun hanya 50 persen yang menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Di luar partisipasi pemilih, lanjut Masudi, pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan standar protokol kesehatan. “Alhamdulillah pencoblosan ulang aman dan tertib, hanya partisipasi pemilihnya saja yang menurun,” tegasnya.
Masudi melanjutkan, pasca dilaksanakan PSU di empat TPS, pihaknya meminta empat KPU kabupaten/kota fokus pada tahapan penghitungan surat suara, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hari ini (kemarin) hingga 14 Desember mendatang, KPU melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya rekapitulasi dilakukan tingkat kabupaten/kota,” urainya.
Ia berharap, KPU kabupaten/kota sudah bisa melaksanakan pleno penetapan hasil perolehan suara di Pilkada 2020 pada 15 Desember 2020.
“Penghitungan suara dilakukan berjenjang, dan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Terkait petugas KPPS yang melanggar peraturan, sehingga menyebabkan pemungutan suara harus diulang, Masudi mengaku belum menerima laporan dari KPU Tangsel maupun KPU Kabupaten Tangerang terkait sanksi yang diberikan.
“Laporan terakhir yang diterima KPU Banten, saat ini pemberian sanksi masih dirumuskan oleh KPU kabupaten/kota. Tentu sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahannya,” ungkapnya.
Terkait hasil perolehan suara di empat TPS yang melakukan pencoblosan ulang, Masudi mengaku paslon petahana nomor urut 01 (Irna-Tanto) unggul di TPS 2, dengan raihan suara sebanyak 193. Sedangkan paslon nomor urut 02 sebanyak 65 suara.
Hal yang sama juga terjadi di tiga TPS Kota Tangsel, di mana Paslon petahana nomor urut 03 (Ben-Pilar) unggul dalam perolehan suara. Dengan rincian di TPS 30, paslon nomor urut 01 meraih 26 suara, paslon 02 meraih 13 suara, sementara paslon 03 mendapat 68 suara.
Berikutnya di TPS 15, paslon nomor urut 01 meraih 18 suara, paslon 02 meraih 41 suara, sementara paslon 03 mendapat 87 suara. Terakhir di TPS 49, paslon nomor urut 01 meraih 61 suara, paslon 02 meraih 17 suara, sementara paslon 03 mendapat 128 suara.
“Hasil PSU ini selanjutnya akan direkap di tingkat kecamatan,” pungkas Masudi.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Tangsel, M. Taufik mengatakan, PSU dilaksanakan setelah KPU menerima surat rekomendasi ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan PSU. “PSU dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran tata cara pemungutan suara di tiga TPS ini,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (13/12).
Taufik menambahkan, surat rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima KPU yakni terkait PSU di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 30 Kelurahan Rengas, dan TPS 49 Cempaka Putih. Setelah mendapat rekomendasi, KPU langsung menginstruksikan panitia pemilihan tingkat Kecamatan Pamulang dan Ciputat Timur untuk melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan pencoblosan ulang.
“Kami instruksikan rakor persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS nya, dan PSU kita lakukan hari ini (kemarin),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, PSU dilakukan karena pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran proses pemungutan suara menurut Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada tiga TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 Pasal 112 di ayat 2,” ujarnya.
Acep menambahkan, di tiga TPS tersebut, pengawas mendapati adanya pelanggaran mekanisme pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 poin a. “Itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU,” tambahnya.
Khusus untuk TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pengawas juga menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat PSU, Asep berharap di TPS 49 tidak terjadi orang bisa mencoblos namun tidak masuk DPT.
“Di TPS 15 ini saat Pilkada 9 Desember lalu ada orang yang ga masuk DPT tapi bisa lolos nyoblos,” tambahnya.
Pantauan Tangerang Ekspres (Radar Banten Group) di TPS 15 Pamulang Timur, sejak pagi KPPS sudah bersiap untuk melaksanakan PSU. Demikian juga dengan aparat keamanan dari Polisi dan TNI, termasuk hadir Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, serta Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat.
Di TPS 15 tercatat ada 369 DPT. Setelah pencoblosan selesai dan dilakukan perhitungan suara, hanya 156 orang yang menggunakan hak suaranya. Hasilnya, Paslon nomor satu memperoleh 18 suara, Paslon nomor dua memperoleh 41 suara dan Paslon nomor tiga 87 suara, serta suara tidak sah ada lima.
Sedangkan di TPS 30 Kelurahan Rengas tercatat ada 211 DPT dan hanya 109 warga yang menggunakan hak pilihnya. Hasilnya, Paslon nomor satu memperoleh 26 suara, Paslon nomor tiga memperoleh 13 suara, Paslon nomor tiga 68 suara, serta suara tidak sah ada dua.
Terakhir di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih. Di TPS ini terdapat 422 DPT dan hanya 212 orang yang menggunakan hak pilihnya. Hasilnya, Paslon nomor satu memperoleh 61 suara, nomor dua memperoleh 17 suara dan nomor tiga 128 suara, serta tidak sah ada tiga suara. (den-bud/air)