radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Pemilu Serentak, Yusril: Putusan MK Blunder, Pemilu 2014 Bisa Inkonstitusional

Redaksi by Redaksi
24-01-2014 09:54:00
in Politik
Pemilu Serentak, Yusril: Putusan MK Blunder, Pemilu 2014 Bisa Inkonstitusional
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mantan menteri Kehakiman yang juga mengajukan uji materi soal UU Pilpres, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK soal UU serempak di 2019 blunder. Putusan itu menjadi tanda tanya besar. Pemilu 2014 bisa saja dilaksanakan tanda dasar UU, lantaran pasal-pasalnya sudah dianulir MK karena dianggap inkonstitusional.

“Kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak nyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi,
menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya,” ujar Yusril menjelaskan argumennya dalam siaran pers ke detikcom, Jumat (24/1/2014) seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga :

Emisi Gas Buang Mobil Dinas Bupati Tangerang Diuji, Ini Hasilnya

ASN Kemenag Wajib Absen Lewat Aplikasi Pusaka

DPK Cilegon Implementasikan Aplikasi Srikandi

Sistem Proporsional Tertutup Rentan Praktik Nepotisme

Yusril memandang, putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bukan diputuskan hari ini untuk diberlakukan di tahun 2019.

“Kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional,” katanya.

“Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional,”
lanjut Yusril.

Tapi, Yusril melanjutkan MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil oleh MK sebelumnya.

“Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, MK dalam pertimbanan hukumnya, nyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya. (dtc)

Previous Post

Idris: Walikota Jangan Hanya Bisa Ngomong Doang

Next Post

Aktivis Lingkungan Dukung Proyek Sodetan Cilicis

Related Posts

Emisi Gas Buang Mobil Dinas Bupati Tangerang Diuji, Ini Hasilnya
Berita Utama

Emisi Gas Buang Mobil Dinas Bupati Tangerang Diuji, Ini Hasilnya

by Mulyadi
Senin, 5 Juni 2023 18:01

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, saat menguji emisi gas buang mobil dinas Bupati Tangerang, Senin, 5 Juni 2023. (Diskominfo...

Read more

ASN Kemenag Wajib Absen Lewat Aplikasi Pusaka

DPK Cilegon Implementasikan Aplikasi Srikandi

Sistem Proporsional Tertutup Rentan Praktik Nepotisme

Bupati Zaki Tinjau Pembangunan RSUD Tigaraksa, Hampir 40 Persen

Empat Kawanan Pencuri Satroni Rumah Kosong, Gasak Barang Berharga

Berkomitmen Jaga Lingkungan, Pelaku Usaha dan Petugas Kebersihan di Kota Serang Dapat Penghargaan

LKBHMI Cabang Serang Resmi Dilantik

Rawan Aksi Pencurian, Mahasiswa Untirta Desak Pihak Kampus Pasang CCTV di Masjid

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Pendidikan di 73 SMP dan MTs Swasta, Ini Daftarnya

Next Post
Aktivis Lingkungan Dukung Proyek Sodetan Cilicis

Aktivis Lingkungan Dukung Proyek Sodetan Cilicis

Balita Gizi Buruk Sudah Meninggal, Dinkes Baru Memikirkan Solusinya

Balita Gizi Buruk Sudah Meninggal, Dinkes Baru Memikirkan Solusinya

Sampah Berserakan, Pemkot Tak Sediakan Bak Sampak

Sampah Berserakan, Pemkot Tak Sediakan Bak Sampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Minggu, 4 Juni 2023 15:38
Mantan Ketua DPRD Pandeglang Dukung Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat

Mantan Ketua DPRD Pandeglang Dukung Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat

Senin, 5 Juni 2023 09:23
Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Rabu, 31 Mei 2023 16:55
Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Minggu, 4 Juni 2023 17:28
CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

Senin, 5 Juni 2023 05:38
Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Selasa, 28 Februari 2023 09:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Emisi Gas Buang Mobil Dinas Bupati Tangerang Diuji, Ini Hasilnya

Emisi Gas Buang Mobil Dinas Bupati Tangerang Diuji, Ini Hasilnya

by Mulyadi
Senin, 5 Juni 2023 18:01

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, saat menguji emisi gas buang mobil dinas Bupati Tangerang, Senin, 5 Juni 2023. (Diskominfo...

ASN Kemenag Wajib Absen Lewat Aplikasi Pusaka

ASN Kemenag Wajib Absen Lewat Aplikasi Pusaka

by Purnama Irawan
Senin, 5 Juni 2023 17:54

Kepala Kantor Kemenag Pandeglang, Amin Hidayat. Para ASN di Kemenag Pandeglang sudah diwajibkan absen lewast aplikasi Pusaka. (Purnama Irawan)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.