LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengajukan 1.550 tenaga kesehatan (Nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinkes Lebak Endang Komarodin. Katanya, hal tersebut dilakukan karena menyusul adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
SE yang ditandatanggani secara langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 itu diketahui mengatur tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian atau Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
“Kita berencana untuk mengajukan 1.550 nakes di Lebak untuk menjadi P3K. Hal itu akan dilakukan secara 3 tahapan hingga bukan Oktober 2023,” kata Endang saat ditemui, Minggu 26 Juni 2022.
Endang mengatakan, tahapan pertama P3K itu akan dimulai ditahun 2022 ini dengan kouta 723 formasi. Yang mana, para nakes tentunya akan melalui berbagai tes terlebih dahulu. Tahapan ke 2 akan dilakukan diawal tahun 2023, hingga terakhir yakni tahapan ke 3 yang mana kita juga akan ajukan tenaga honorer bukan nakes.
“Semoga tahapan ini yang mana bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para nakes dapat berjalan lancar. Jadi kami juga meminta kepada para nakes untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi P3K nanti,” kata Endang.